Lolly Tidak Pernah Dikeluarkan dari KK Nikita Mirzani
Baca Juga:
AKP Nurma Dewi, Humas Polres Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Nikita adalah pemegang hak asuh resmi atas anaknya yang saat ini berusia 17 tahun.
Namun, yang menarik perhatian adalah pernyataan Nikita Mirzani yang mengungkapkan bahwa dirinya mencoret putrinya dari Kartu Keluarga (KK) dan juga sebagai ahli waris. Pernyataan ini dengan tegas dibantah oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Putrinya Nikita Mirzani masih terdaftar dalam KK hingga saat ini. Tidak ada proses pencoretan dari KK yang dilakukan. Jika benar terjadi pencoretan, pasti saya terlibat dalam proses hukumnya, dan saya memastikan hal tersebut tidak terjadi," kata Fahmi Bachmid, dalam keterangannya.
Fahmi juga menambahkan bahwa tidak ada perubahan data yang diajukan ke Dukcapil maupun permohonan ke pengadilan terkait perubahan status anak Nikita. Fahmi menjelaskan bahwa pernyataan Nikita soal mencoret anak dari KK merupakan salah satu bentuk cara mendidik anak.
"Ini cara Nikita untuk mendidik putrinya. Sebagai orang tua, ia ingin memberikan pelajaran agar putrinya bisa memahami tanggung jawab, termasuk memotivasi anak untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi," tambah Fahmi.
Selain itu, Nikita Mirzani juga memutuskan untuk menitipkan putrinya di rumah aman UPT P3A Jakarta. Keputusan ini diambil untuk memastikan anaknya mendapatkan perawatan fisik dan mental yang dibutuhkan, guna memperbaiki kondisinya secara menyeluruh.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat Nikita Mirzani kerap kali menjadi perbincangan hangat di media. Proses rekonsiliasi antara Nikita dan putrinya diharapkan dapat berjalan baik, sehingga mereka bisa membangun hubungan yang lebih harmonis ke depannya.