Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven
Menurut informasi yang disampaikan oleh Taslimah, gugatan perceraian tersebut sudah terdaftar di panitera PA Jaksel pada tanggal 7 Oktober, namun baru dicatat secara resmi pada tanggal 8 Oktober 2024. "Yang mengajukan adalah Muhammad Ibrahim," kata Taslimah dalam konferensi persnya.
Baca Juga:
Dalam gugatan cerai ini, Baim Wong menuntut hak asuh atas kedua anak mereka. Namun, terkait harta gono gini, Baim Wong tidak mengajukan permohonan tersebut.
"Pemohon mengajukan gugatan cerai talak dan hak asuh anak. Ia meminta izin untuk mengucap talak kepada istrinya dan juga meminta untuk menjadi pengasuh anak dari termohon," ungkap Taslimah.
Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi menikah pada 22 November 2018 dan dikaruniai dua orang anak laki-laki yang saat ini diasuh bersama. Taslimah menambahkan,
"Tentu ada alasannya. Alasan itu harus diajukan sebagai dalil dalam gugatan. Jika tidak ada alasan, maka perkaranya kurang lengkap."
Proses hukum perceraian ini akan berlanjut dengan sidang perdana yang dijadwalkan pada 23 Oktober 2024. Dalam agenda tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven diminta untuk hadir dalam sidang mediasi.
Dengan perkembangan ini, masyarakat pun menantikan hasil dari sidang mediasi yang diharapkan dapat membawa kejelasan bagi kedua pihak. Perceraian ini menjadi sorotan publik, mengingat popularitas Baim Wong dan Paula Verhoeven sebagai pasangan selebriti di Indonesia.
Dengan begitu banyaknya perhatian yang terfokus pada kasus ini, diharapkan semua pihak dapat mengambil hikmah dari situasi yang terjadi dan menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga.