Gugat Cerai Putri Anne, Arya Saloka Tidak Tuntut Hak Asuh Anak

Namun, dalam gugatan itu, Arya Saloka hanya meminta cerai tanpa menuntut hak asuh anak.
Baca Juga:
Melansir berbagai sumber, Rabu (16/4/2024), gugatan cerai tersebut diajukan Arya Saloka ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Perkaranya terdaftar dengan nomor register 1208. Terdaftar tanggal 15 April hari kemarin. Ya, hari kemarin," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H Suryana.
Suryana menjelaskan permasalahan keduanya adalah terjadinya pertengkaran.
"Pokok permasalahannya hanya pertengkaran. Jadi ada pertengkaran sehingga dia mendalilkan dengan Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Perselisihan terus-menerus. Cuma itu saja," ujar Suryana.
Hanya ada gugat cerai dalam permohonan yang diajukan Arya Saloka, tidak memasukkan hak asuh anak dalam gugatan cerainya.
"Untuk sidangnya memang sudah ditentukan pada 30 April 2025," jelasnya lagi.
Gugatan cerai tersebut diajukan bintang sinetron Ikatan Cinta itu secara daring melalui sistem e-court.
Arya Saloka juga sudah menunjuk kuasa hukum, Abdulrahman SH dalam kasus perceraian itu.
"Ketika daftar itu pemohon sudah didampingi oleh kuasanya. Termohon (Putri Anne) belum ada (kuasa hukum)," pungkas Suryana.

Paula Verhoeven Sebut Fitnah, Duga Hakim Perceraian Langgar Etik

Baim Wong dan Paula Resmi Cerai, Hakim Benarkan Ada Perselingkuhan

Dimintai Mobil untuk Kerja, Ayah Ajak Anaknya Bunuh Sopir Taksi

Taman Kanak-kanak Diduga jadi Tempat Pesta Narkoba di Pelalawan, Riau

Diduga Kelelahan, Seorang Anak Berusia 6 Tahun Ditemukan Tewas di Kolam Renang
