Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo Sah Cerai: Bukan Pasangan Suami Istri Lagi
Baca Juga:
Kepada wartawan, Pengacara Okie Agustina yaitu Hanna Darly, menyampaikan kabar itu, seraya membacakan salinan amar putusan dari majelis hakim PA Bogor di depan awak media.
"Mengabulkan gugatan penggugat (Okie Agustina). Kedua, menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat Gunawan Dwi Cahyo terhadap penggugat Okie Agustina Sofyan binti Adi Sofya," ucap Hanna Darly, dilansir dari berbagai sumber, Selasa (9/1/2024).
Okie pun lega, karena sesuai keputusan Majelis Hakim PA Bogor, hak asuh jatuh kepada dirinya.
"Menyatakan telah tercapai kesepakatan penggugat dan tergugat sebagai berikut: anak hasil perkawinan penggugat dan tergugat bernama Miro Materazzi Gunawan, laki-laki, lahir di Bogor pada tanggal 2 Februari 2014, berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," ungkap Hanna.
Atas putusan itu juga Gunawan Dwi Cahyo berkewajiban memberikan nafkah dengan nominal Rp5 juta setiap bulan kepada anaknya hingga dewasa.
"Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan, laki-laki, lahir di Bogor pada tanggal 2 Februari 2014 setiap bulannya sebesar Rp5 juta sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," tutur Hanna.
Hal itu juga dibenarkan oleh Septa Eka Sura Putra, Pengacara Gunawan, yang menyebutkan persetujuan Gunawan terhadap putusan hak asuh anak dan nafkah.
Dijelaskan Septa, putusan PA Bogor ini sebetulnya serupa dengan poin-poin yang telah disepakati oleh Okie dan Gunawan. Keduanya memang ingin bercerai secara baik-baik.