Sumut Raih WTP, Baskami Ginting Minta Pemprovsu Selesaikan Rekomendasi BPK

$rows[judul] Keterangan Gambar : Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting (Tengah) menerima laporan keuangan dari BPK-RI saat sidang paripurna di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (26/5/2023). (Gorby)

Kitakini.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) mengapresiasi raihan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

 

Meski demikian DPRD Sumut meminta Pemprovsu segera menyelesaikan beberapa rekomendasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.

 

"Dalam catatan saya, ada 1.521 atau sebanyak 79,76 persen dari 1.907 rekomendasi BPK yang telah ditindaklanjuti. Sehingga sebanyak 386 persen alias 20 persen lebih yang harus segera direspon cepat dalam waktu 60 hari," kata Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting kepada wartawan usai rapat paripurna dalam agenda 'penyampaian hasil pemeriksaan atas LKPD Sumut di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (26/5/2023).

 

Pantauan lapangan, pada rapat paripurna tersebut juga dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi, Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, Kepala Perwakilan BPK RI Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan.

 

Menurut Baskami, sebanyak 386 rekomendasi BPK antara lain, kelebihan bayar honorarium dan SKPD, kelebihan bayar perjalanan dinas, kelebihan bayar Dana BOS sebesar Rp2,3 miliar. Juga mengenai belanja modal beberapa SKPD serta volume dan mutu pekerjaan jalan, jembatan provinsi.

 

"Ada beberapa kualitas jalan dan jembatan untuk kepentingan strategis daerah yang dinilai tidak sesuai desain, sehingga berpotensi tidak dibayar. Maka hal ini harus menjadi perhatian kita bersama," jelasnya.

 

Politisi senior PDI Perjuangan itu mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemprovsu yang telah membuktikan kinerjanya, meraih opini WTP oleh BPK-RI. "Ini membuktikan bahwa Sumatera Utara terus berbenah demi kesejahteraan warganya," tambahnya.

 

Baskami juga meminta, Gubernur Edy Rahmayadi segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI dengan menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda).

 

Sementara itu, Anggota V BPK-RI, Ahmadi Noor Supit saat pemaparannya mengatakan opini WTP atas LKPD tersebut berdasarkan penerapan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan penggunaan. Juga efektivitas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

"Kami memberikan apresiasi yang setingginya atas capaian ini. Namun hendaknya dilanjutkan dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas pengelolaan serta meningkatkan kualitas laporan keuangan," tambahnya.

 

Ahmadi juga menuturkan, beberapa rekomendasi secara rinci, yaitu kelebihan pembayaran honorarium dan belanja SKPD sebesar Rp3 milyar, telah dikembalikan sebesar Rp2,7 milyar.

 

"Kelebihan perjalanan dinas sebesar Rp5,5 milyar telah disetorkan Rp5,4 milyar. Kelebihan dana BOS Rp2,3 milyar telah dikembalikan sebesar Rp1,9 milyar," tambahnya.

 

Juga mengenai kekurangan belanja modal 4 SKPD, sebesar Rp2,8 milyar. "Termasuk volume dan mutu pekerjaan jalan dan jembatan untuk kepentingan strategis daerah tidak sesuai desain, pekerjaan berpotensi tidak dibayar sebesar Rp14,5 milyar," tambahnya.

 

Masih kata Ahmadi, batas waktu dari tindak lanjut rekomendasi tersebut sebanyak 60 hari dari penyampaian laporan pemeriksaan.

 

Sementara itu, meraih opini WTP, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengucapkan syukur dan mengapresiasi kinerja dan dukungan semua pihak.

 

"Kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa, bahwa BPK RI selaku lembaga tinggi negara telah melakukan tugasnya dalam memeriksa keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan hasil opini wajar tanpa pengecualian," ucap Edy.

 

 





Redaksi

 

 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)