Kitakini.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara
(DPRD Sumut) mengapresiasi raihan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) atas opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
(BPK-RI).
Meski demikian DPRD Sumut meminta Pemprovsu segera
menyelesaikan beberapa rekomendasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) Tahun Anggaran 2022.
"Dalam catatan saya, ada 1.521 atau sebanyak 79,76
persen dari 1.907 rekomendasi BPK yang telah ditindaklanjuti. Sehingga sebanyak
386 persen alias 20 persen lebih yang harus segera direspon cepat dalam waktu
60 hari," kata Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting kepada wartawan usai rapat
paripurna dalam agenda 'penyampaian hasil pemeriksaan atas LKPD Sumut di gedung
dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (26/5/2023).
Pantauan lapangan, pada rapat paripurna tersebut juga
dihadiri Gubsu Edy Rahmayadi, Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, Kepala
Perwakilan BPK RI Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan.
Menurut Baskami, sebanyak 386 rekomendasi BPK antara lain,
kelebihan bayar honorarium dan SKPD, kelebihan bayar perjalanan dinas,
kelebihan bayar Dana BOS sebesar Rp2,3 miliar. Juga mengenai belanja modal
beberapa SKPD serta volume dan mutu pekerjaan jalan, jembatan provinsi.
"Ada beberapa kualitas jalan dan jembatan untuk
kepentingan strategis daerah yang dinilai tidak sesuai desain, sehingga
berpotensi tidak dibayar. Maka hal ini harus menjadi perhatian kita
bersama," jelasnya.
Politisi senior PDI Perjuangan itu mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemprovsu yang telah membuktikan kinerjanya, meraih opini WTP oleh BPK-RI. "Ini membuktikan bahwa Sumatera Utara terus berbenah demi kesejahteraan warganya," tambahnya.
Baskami juga meminta, Gubernur Edy Rahmayadi segera
menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI dengan menyusun
rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Sementara itu, Anggota V BPK-RI, Ahmadi Noor Supit saat
pemaparannya mengatakan opini WTP atas LKPD tersebut berdasarkan penerapan
standar akuntansi pemerintahan, kecukupan penggunaan. Juga efektivitas sistem
pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"Kami memberikan apresiasi yang setingginya atas capaian
ini. Namun hendaknya dilanjutkan dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas
pengelolaan serta meningkatkan kualitas laporan keuangan," tambahnya.
Ahmadi juga menuturkan, beberapa rekomendasi secara rinci,
yaitu kelebihan pembayaran honorarium dan belanja SKPD sebesar Rp3 milyar,
telah dikembalikan sebesar Rp2,7 milyar.
"Kelebihan perjalanan dinas sebesar Rp5,5 milyar telah
disetorkan Rp5,4 milyar. Kelebihan dana BOS Rp2,3 milyar telah dikembalikan
sebesar Rp1,9 milyar," tambahnya.
Juga mengenai kekurangan belanja modal 4 SKPD, sebesar Rp2,8
milyar. "Termasuk volume dan mutu pekerjaan jalan dan jembatan untuk
kepentingan strategis daerah tidak sesuai desain, pekerjaan berpotensi tidak
dibayar sebesar Rp14,5 milyar," tambahnya.
Masih kata Ahmadi, batas waktu dari tindak lanjut rekomendasi
tersebut sebanyak 60 hari dari penyampaian laporan pemeriksaan.
Sementara itu, meraih opini WTP, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
mengucapkan syukur dan mengapresiasi kinerja dan dukungan semua pihak.
"Kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa,
bahwa BPK RI selaku lembaga tinggi negara telah melakukan tugasnya dalam
memeriksa keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan hasil opini wajar
tanpa pengecualian," ucap Edy.
Redaksi
Tulis Komentar