Kamis, 21 November 2024

Tokopedia: Sumut Jadi Provinsi Pertama Nikmati Fitur Bayar Pajak Daerah dan Retribusi Online

Fitri - Selasa, 05 Desember 2023 19:53 WIB
Tokopedia: Sumut Jadi Provinsi Pertama Nikmati Fitur Bayar Pajak Daerah dan Retribusi Online
istimewa
Tokopedia resmi meluncurkan fitur ‘Pajak Daerah’ dan ‘Retribusi’ untuk warga Sumatera Utara (Sumut).
Kitakini.news - Resmi meluncurkan fitur 'Pajak Daerah' dan 'Retribusi' untuk warga Sumatera Utara (Sumut), Tokopedia mempermudah masyarakat, termasuk pelaku usaha, di 28 kota atau kabupaten di Provinsi Sumut.

Baca Juga:

Melalui fitur Pajak Daerah di Tokopedia ini memungkinkan warga Sumut membayar beragam pajak daerah maupun retribusi secara online, mulai dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet.

Selain itu, fitur Retribusi di Tokopedia dapat juga dimanfaatkan warga Sumut untuk membayar Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Hal ini diungkapkan Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Hilmi Adrianto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/12/2023), Tokopedia berupaya membantu masyarakat menunaikan berbagai kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan aman melalui Loket Pajak Tokopedia.

"Lewat Loket Pajak Tokopedia, warga Sumut kini bisa membayar pajak daerah dan retribusi kapan pun, di mana pun dan dengan metode pembayaran apa pun, setidaknya tersedia lebih dari 65 metode pembayaran, termasuk transfer bank, virtual account, kartu kredit, debit, e-wallet dan minimarket serta beragam metode pembayaran lain," kata Hilmi.

Tokopedia juga memberikan promo yang bisa membuat pembayaran pajak daerah dan retribusi menjadi lebih hemat. Ditambahkan Hilmi, peluncuran kedua fitur ini menjadikan Sumatera Utara sebagai provinsi pertama di Indonesia yang bisa membayar semua jenis pajak lewat Tokopedia.

"Kami sangat mengapresiasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota serta Bank Indonesia, yang terus berkomitmen untuk mendigitalisasi layanan publik serta sudah sangat kooperatif dalam bekerja sama menghadirkan pembayaran seluruh jenis pajak warga Sumut melalui Tokopedia," bilang Hilmi.

Menyahuti itu, Pj. Gubernur Sumatera Utara Hassanudin mengatakan, pajak dan retribusi merupakan instrument penting bagi proses pembangunan Sumut. Lewat kerja sama dengan pihak ke-tiga seperti Tokopedia, pemungutan pajak dan retribusi bisa dilakukan lebih optimal sehingga bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan membangun Sumut.

Hassanudin pun sangat mengapresiasi Tokopedia karena sudah menghadirkan layanan online untuk mempermudah warga Sumut membayar berbagai kewajiban pajak.

Diakui salah satu pengguna fitur Pajak Daerah (Pajak Restoran) melalui Tokopedia, Vincentius Bima yang merupakan seorang Chief Finance Officer sebuah usaha ini jika dia sangat terbantu dengan adanya fitur Pajak Daerah di Tokopedia, karena lewat fitur ini, dia bisa membayar Pajak Restoran kapan pun dan di mana pun tanpa mengganggu aktivitasnya.

"Metode pembayaran yang ditawarkan oleh Tokopedia juga sangat beragam sehingga memudahkan saya untuk melakukan transaksi pembayaran pajak dan mengatur cash flow usaha saya," akunya.

Sebagai informasi, selain pajak daerah dan retribusi, masyarakat Sumut juga sudah bisa membayar berbagai jenis pajak lain seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor dan masih banyak lagi.

Adapun cara membayar pajak daerah Sumut secara online melalui Tokopedia disebutkan Hilmi sangat mudah. Ketik 'Loket Pajak Tokopedia' di kolom pencarian aplikasi atau situs Tokopedia, lalu pilih 'Pajak Daerah'. Pilih cluster 'Sumatera Utara' dan pilih kota, serta masukan kode bayar yang bisa didapatkan dari Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD) atau Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Lalu klik 'Cek Tagihan', kemudian lakukan pembayaran dengan metode yang sesuai dengan preferensi.

Sementara, cara membayar retribusi Sumut melalui Tokopedia juga cukup mudah. Pada Loket Pajak Tokopedia, pilih 'Retribusi' dan pilih cluster 'Sumatera Utara' serta pilih kota. Masukan nomor Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau Surat Tanda Terima Setoran (STS). Klik 'Bayar', pilih dan lakukan pembayaran dengan metode yang sesuai dengan preferensi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan 201,68 Kilogram Sabu

Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan 201,68 Kilogram Sabu

Sumut Inspiring Teacher 2024, Sujiwo Tedjo Sebut Perlu Undang-undang Perlindungan

Sumut Inspiring Teacher 2024, Sujiwo Tedjo Sebut Perlu Undang-undang Perlindungan

Bobby Nasution Berkomitmen Atasi Banjir Langkat

Bobby Nasution Berkomitmen Atasi Banjir Langkat

Forwakum Sumut Jadi Narasumber di Pelatihan Hakim Juru Bicara Mahkamah Agung

Forwakum Sumut Jadi Narasumber di Pelatihan Hakim Juru Bicara Mahkamah Agung

OJK Perkuat Literasi Keuangan untuk Hadapi Ancaman Judi Online dan Pinjol Ilegal

OJK Perkuat Literasi Keuangan untuk Hadapi Ancaman Judi Online dan Pinjol Ilegal

Sinergi OJK dan Media Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumut

Sinergi OJK dan Media Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumut

Komentar
Berita Terbaru