Efek Overtourism Jepang Mau Naikkan Pajak Turis

Melansir berbagai sumber, Senin (3/3/2025), rencana menaikkan pajak turis asing sudah dibahas oleh pemerintah dan partai-partai yang berkuasa di Jepang.
Baca Juga:
Badan Pariwisata Jepang (JNTO) menyampaikan bahwa jumlah turis asing ke Jepang pada 2024 adalah 36,87 juta, sedangkan jumlah orang Jepang yang meninggalkan negara itu sebanyak 13,01 juta orang.
Jumlah turis asing ke Jepang diperkirakan akan terus meningkat setiap tahun. Pemerintah Jepang sendiri menargetkan 60 juta pengunjung asing pada tahun 2030.
Sebagai informasi, saat ini, Jepang mengenakan tarif sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp110 ribu per orang kepada turis asing.
Sudah ada usulan menaikkan pajak di Jepang menjadi 3.000 yen (Rp330 ribu) dan 5.000 yen (Rp553 ribu).
Pemerintah Jepang berharap pendapatan pajak bakal dipakai untuk memperluas fasilitas transportasi dan meningkatkan bandara.
Mengenai pajak turis sekarang yang diperkenalkan pada Januari 2019, biaya pajak ditambahkan ke biaya tiket pesawat dan kapal pesiar yang berangkat dari Jepang.
Pajak itu tak cuma diterapkan pada turis asing tetapi juga pada warga Jepang yang meninggalkan Negeri Matahari Terbit tersebut.
Pendapatan pajak Jepang meningkat tiga kali lipat dari tahun sebelumnya menjadi 39,9 miliar yen pada tahun fiskal 2023 dan pada tahun fiskal 2025, diperkirakan akan naik menjadi 49 miliar yen.
Kebijakan baru tersebut bertujuan memperluas penggunaan pendapatan pajak, salah satunya dalam menghadapi overtourism yang terjadi di sejumlah tempat populer di Jepang.
Sampai sekarang, Jepang menggunakan pendapatan pajak terbatas pada langkah-langkah mempromosikan pariwisata internasional, seperti mengundang pengunjung asing dan pengembangan resor.

Palembang Tutup Wisata Menara Jembatan Ampera

Thailand Bayari Warganya untuk Tamasya

Wisata ke Luar Angkasa, Ada Paket Melayang Tiga Menit

Destinasi Wisata di Sumut Jadi Unggulan di Berlin

Selama Ramadhan, Ngabuburit di Ancol Gratis
