Rabu, 05 Februari 2025

Serahkan Kasus kepada Pihak Berwenang, Langkah Tegas BRI Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas dari Fraud

Siti Amelia - Jumat, 10 Januari 2025 17:05 WIB
Serahkan Kasus kepada Pihak Berwenang, Langkah Tegas BRI Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas dari Fraud
humas bri
Kantor Cabang BRI MEDAN.

Kitakini.news - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kecurangan atau fraud.

Baca Juga:

Pernyataan ini merupakan respons terhadap kabar mengenai kasus korupsi di BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Medan Putri Hijau, Ahmad Muflihin Taiyeb, menjelaskan bahwa kasus yang saat ini ditangani oleh Pengadilan Negeri Medan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Medan Putri Hijau.

"Langkah tegas ini mencerminkan komitmen BRI dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud di lingkungan kerja kami," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

BRI juga telah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Medan yang telah memproses laporan BRI secara profesional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Terkait kejadian ini, BRI telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan yang terlibat dalam tindakan fraud.

"BRI menekankan komitmennya untuk selalu proaktif dalam mengungkap kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan kecurangan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya," tambahnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rampok Uang Nasabah Rp5 M, Pegawai BRI Medan Putri Hijau Dihukum 6 Tahun

Rampok Uang Nasabah Rp5 M, Pegawai BRI Medan Putri Hijau Dihukum 6 Tahun

Pengamat Hukum: Pasutri Terdakwa Pemilik Pabrik Ekstasi Harus Dihukum Mati

Pengamat Hukum: Pasutri Terdakwa Pemilik Pabrik Ekstasi Harus Dihukum Mati

Tindak dan Laporkan Pegawai Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru, BRI Zero Tolerance Terhadap Fraud

Tindak dan Laporkan Pegawai Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru, BRI Zero Tolerance Terhadap Fraud

Kejari Medan Segera Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif BRI Rp6,28 M Masuk DPO

Kejari Medan Segera Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif BRI Rp6,28 M Masuk DPO

"Rampok" Uang Nasabah Rp5 M, Pegawai BRI Medan Putri Hijau Dituntut 8 Tahun

"Rampok" Uang Nasabah Rp5 M, Pegawai BRI Medan Putri Hijau Dituntut 8 Tahun

Sidang Lanjutan Kasus Pabrik Narkoba Rumahan, Ahli: Ekstasi Adalah Tablet Ilegal

Sidang Lanjutan Kasus Pabrik Narkoba Rumahan, Ahli: Ekstasi Adalah Tablet Ilegal

Komentar
Berita Terbaru