Polres Padangsidimpuan Amankan 1 Bal Ganja Dari Rumah RO
Kitakini.news - Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial RO (22) yang Kedapatan menggenggam 2 paket Daun ganja di Gang Swadaya, Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga:
Saat diintrogasi, RO mengaku bahwa dirinya masih menyimpan Narkoba di rumah.
"Awalnya kita mendapati laporan tentang adanya peredaran Narkotika golongan satu jenis Ganja, kemudian jajaran Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi yang sudah di kantongi tempatnya," imbuh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).
Kemudian, AKP Jasama, di lokasi petugas langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 2 paket Ganja di tangan pelaku selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik tersangka dan menemukan 1 ball Daun Ganja kering yang disimpan di dapur rumahnya.
"RO mengaku mendapatkan Ganja tersebut dari seorang berisial M yang tinggal di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut," pungkasnya.
Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Bal Ganja seberat 1000 Gram, 4 bungkus kertas nasi berisi Ganja seberat 210 Gram, 1 unit HP merk Samsung galaxy AO4e warna, Uang tunai Rp269.000.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," bebernya. (**)