Perkara Pemerasan Caleg oleh Anggota Bawaslu Nonaktif Segera Disidangkan
Kitakini.news -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan telah melimpahkan berkas perkara dugaan Korupsi terkait pemerasan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kota Medan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga:
Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yakni anggota
Bawaslu Medan Nonaktif Azlansyah Hasibuan dan temannya, Fahmy Wahyudi Harahap.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot
Dariarma ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa siang. "Hari ini tim
Pidsus Kejari Medan telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Medan," kata Dapot Dariarma.
Usai pelimpahan, lanjut Dapot, pihaknya kini menunggu surat
penetapan dari Pengadilan untuk mengetahui kapan dimulainya persidangan.
"Kini, kita tinggal menunggu surat penetapan untuk jadwal
persidangan," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diamankan karena diduga
melakukan pemerasan terhadap calon legislatif anggota DPRD Medan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.