Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Dijatuhi Hukuman Berbeda
Kitakini.news -Dua terdakwa kasus perdagangan orang utan, Reza Heryadi alias Ica, 34 tahun, dan Ramadhani alias Dani alias Bolang, 37 tahun, dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga:
Hakim
meyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo.
Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
"Menjatuhkan
pidana selama 3 tahun penjara bagi terdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolang
dan untuk terdakwa Reza Heryadi alias Ica selama 2 tahun penjara," vonis
Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu dalam sidang di Ruang Cakra VIII
Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/2/2024).
Selain
pidana penjara, Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda
sejumlah Rp50 juta. "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak
dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan,"
ujar Hakim Khamozaro.
Menurut
Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung
program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi. Kemudian, hal-hal
yang memberatkan lainnya untuk Ramadhani alias Dani alias Bolang, yaitu
terdakwa sudah pernah dihukum.
"Sementara,
hal-hal yang meringankan, terdakwa Reza Heryadi alias Ica belum pernah dihukum.
Serta, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Hakim.
Usai
putusan tersebut dibacakan, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dan kedua terdakwa untuk pikir-pikir apakah mengajukan
upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui,
vonis tersebut tak jauh berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut
terdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolang dengan pidana penjara selama 3 tahun
dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Reza Heryadi alias Ica.
Kemudian,
Jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan
pidana penjara selama 6 bulan.
Sebagaimana
diketahui sebelumnya, dalam kasus tersebut terdakwa Reza Heryadi alias Ica
adalah seorang warga asal Kabupaten Aceh Tamiang dan terdakwa Ramadhani alias
Dani alias Bolang merupakan warga asal Kota Langsa.
Dalam
dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada Selasa (26/9/2023). Saat itu petugas
kepolisian dari Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut)
memperoleh informasi terkait adanya kegiatan pengangkutan satwa yang dilindungi
dalam keadaan hidup berupa anak orang utan dari Kota Langsa menuju Kota Medan.
Setelah
mendapatkan informasi tersebut, keesokan harinya tim bersama pihak Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut melakukan pengembangan.
Dalam
proses pengembangan, petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang
Innova berwarna putih sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Km 6 Kelurahan
Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Saat
diperiksa, mobil yang dikemudikan terdakwa sedang mengangkut satwa yang
dilindungi, yaitu 2 ekor anak orang utan dalam keadaan hidup untuk
diperjualbelikan.
Kemudian,
terdakwa Reza Heryadi alias Ica saat diinterogasi petugas dari Polda Sumut dan
BKSDA Sumut mengaku akan mendapatkan upah antar dari terdakwa Ramadhan alias
Dani alias Bolang.
Keesokan harinya tepatnya Kamis (28/1/2024), petugas Polda Sumut dan BKSDA Sumut berhasil menangkap terdakwa Ramadhan alias Dani alias Bolang di kediamannya. Kemudian, petugas pun membawa terdakwa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.