Minggu, 08 September 2024

Kurir 140 Kilogram Ganja asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Abimanyu - Rabu, 06 Maret 2024 19:03 WIB
Kurir 140 Kilogram Ganja asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Dinilai terbukti sebagai kurir 140 Kilogram Ganja, terdakwa Jumidah (38) warga Kecamatan Medan Maimun dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roceberry Christanthy Damanik menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

"Menuntut, meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tuntut jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Hal yang meringankan, tidak ditemukan," tegas jaksa.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan, awalnya petugas BNN Sumut mendapatkan informasi perihal adanya orang yang akan membawa Naarkotika jenis Ganja dengan menggunakan mobil dari Aceh menuju Medan dengan melewati jalan Berastagi Kabupaten Karo.

Selanjutnya petugas BNN melakukan penyelidikan dan pengawasan, alhasil mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNN.

Setalah itu, petugas BNN melakukan penyetopan terhadap mobil Avanza yang dicurigai sedang membawa narkotika jenis ganja dengan 3 orang laki-laki di dalamnya.

Saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil ditemukan dan disita 6 buah karung berisikan 140 bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat 140.000 Gram.

Saat diinterogasi, kata jaksa, salah satu saksi bernama Salman (penuntutan terpisah) mengaku kalau ganja tersebut akan diterima oleh Terdakwa Jumidah. Selanjutnya, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Gerbang tol Bandar Selamat. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Padangsidimpuan Bekuk Kakek 61 Tahun Edarkan Ganja

Polres Padangsidimpuan Bekuk Kakek 61 Tahun Edarkan Ganja

Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Ketua Lembaga Rehabilitasi Pecandu  Narkoba Ditangkap Kasus Kepemilikan Ganja

Ketua Lembaga Rehabilitasi Pecandu Narkoba Ditangkap Kasus Kepemilikan Ganja

Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Enam Anggota Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap, Bawa 12 Kg Sabu Malaysia

Enam Anggota Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap, Bawa 12 Kg Sabu Malaysia

Ajie Karim: Donal-Andri Sosok Pemimpin Muda Yang Dirindukan Masyarakat Binjai

Ajie Karim: Donal-Andri Sosok Pemimpin Muda Yang Dirindukan Masyarakat Binjai

Komentar
Berita Terbaru