Kasus Suap di MA, Hukuman Mantan Asisten Hakim Agung Dikurangi 3 Tahun
Baca Juga:
Sebagai informasi, Edy Wibowo adalah mantan asisten hakim agung Takdir Rahmadi yang merupakan terpidana kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Edy Wibowo merupakan salah satu hakim yustisial di MA yang ditetapkan sebagai tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga yudikatif itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun 2022.
Dalam putusan tingkat banding, Edy Wibowo dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Hukuman itu memperberat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, yang menjatuhkan hukuman terhadap Edy Wibowo selama 4 tahun dan 6 bulan.
Edy Wibowo dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Dalam perkara ini, Edy Wibowo disebut telah menerima suap Rp3,7 miliar terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).
Melansir mahkamahagung.go.id, Jumat (8/3/2024), pengurangan masa tahanan ini terjadi di tingkat kasasi. "Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 3 tahun," demikian putusan MA.
Kasasi ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Desnayeti selaku ketua majelis dan Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana sebagai anggota.
Namun, dalam kasasi ini, MA tidak mengubah hukuman pidana denda dan pidana uang pengganti mantan asisten hakim agung tersebut. Edy Wibowo tetap denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp475 juta subsidair 6 bulan penjara.*