Minggu, 08 September 2024

Polres Belawan Tangkap 3 Pelaku Pungli

Desrin Pasaribu - Kamis, 21 Maret 2024 17:03 WIB
Polres Belawan Tangkap 3 Pelaku Pungli
(Dok. Polres Pelabuhan Belawan)
Pelaku Pungli yang kerap beroperasi di Kampung Salam dan Sicanang, Belawan.

Kitakini.news -Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Pelabuhan Belawan menangkap 3 pelaku pungutan liar (Pungli) dalam operasi razia, Kamis (21/3/2024). Ketiga pelaku Pungli tersebut sering beroperasi di Kampung Salam dan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Baca Juga:

Tiga pelaku Pungli tersebut yakni Herman (27) ditangkap dengan barang bukti uang sebesar Rp2.000,-, Roy Sandi (44) barang bukti sebesar Rp7.000,- dan 1 Obeng terakhir Syafi/I (40) dengan barang bukti sebesar Rp28.000,-," ujar Rudi kepada wartawan di Belawan, Kamis (21/3/2024).

Rudi menjelaskan, ketiganya saat ini telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk proses penindakan lebih lanjut. Selain itu dalam pemeriksaan awal, ketiganya juga menjalani tes urine yang menghasilkan positif terhadap penggunaan Narkoba jenis Methafetamin.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas dan membersihkan praktik Pungli yang meresahkan masyarakat," ucap Rudi.

Masih kata Rudi, Polres Pelabuhan Belawan juga berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga.

"Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan guna memberantas segala bentuk tindak kejahatan yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat," cetusnya. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Sindikat Pelaku Penipuan Perjalanan Umroh

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Sindikat Pelaku Penipuan Perjalanan Umroh

Ini Tanggapan Warga Belawan Soal Rumah Pompa Air

Ini Tanggapan Warga Belawan Soal Rumah Pompa Air

Belawan Sicanang 1 dari 5 Kelurahan Terbaik Sumatera

Belawan Sicanang 1 dari 5 Kelurahan Terbaik Sumatera

Bawa Mayat Korban Pakai Becak, Terdakwa Pembunuhan Dihukum 14 Tahun Penjara

Bawa Mayat Korban Pakai Becak, Terdakwa Pembunuhan Dihukum 14 Tahun Penjara

Tiga Pria Ini Manfaatkan Jalan Berlubang untuk Pungli di Angkola Selatan

Tiga Pria Ini Manfaatkan Jalan Berlubang untuk Pungli di Angkola Selatan

Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara

Sempat Viral Bawa Mayat Korban Naik Becak, Rahmad Banurea Dituntut 15 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru