Minggu, 08 September 2024

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala MAN Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 18 April 2024 21:03 WIB
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala MAN Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang korupsi Dana BOS MAN Binjai yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Mantan kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai Evi Zulinda Purba jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. Evi dijatuhi hukuman pidana dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:

Dalam amar putusannya majelis hakim diketuai M. Nazir menyatakan bahwa Evi terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran tahun 2021 sebesar Rp1 Miliar lebih.

Selain pidana penjara, Evi juga dihukum oleh majelis hakim untuk membayar denda sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Majelis hakim menilai perbuatan Evi telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Evi Zulinda Purba dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim M. Nazir, Kamis (18/4/2024).

Adapun hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Evi Zulinda Purba adalah merugikan keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah. Sementara itu, pada pertimbangan hal yang meringankan majelis hakim menilai Evi bersikap sopan saat persidangan.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan saat persidangan," ucap hakim.

Sementara itu, Nana Farida selaku Bendahara MAN Binjai yang bersama-sama dengan Evi dalam melakukan korupsi dana BOS divonis 1 tahun dan enam bulan penjara, serta dijatuhkan hukuman agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta.

Atas putusan majelis hakim tersebut Kepala MAN Binjai dan Bendahara tersebut kompak menyatakan pikir pikir setelah majelis hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi putusannya.

Untuk diketahui, Evi Zulinda Purba bersama dengan Nana Farida selaku Bendahara MAN, Teddy Rahadian sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Aqlil Sani selaku penyedia dari CV Setia Abadi, Nurul Khair sebagai sales pada PT Grafindo serta Suhardi Amri selaku penyedia dari CV Azzam (masing-masing berkas penuntutan terpisah).

Kasus ini berawal dari adanya demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan agar Kepala MAN Binjai dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022.

Berangkat dari hal itu, dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwasanya Evi melakukan korupsi pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai dan dana Komite MAN Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Penasihat Hukum Yansen dan Meliana Tepis Tuduhan Soal Pemalsuan Surat Kuasa

Penasihat Hukum Yansen dan Meliana Tepis Tuduhan Soal Pemalsuan Surat Kuasa

Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan

Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan

Besok, PN Medan Gelar Sidang Perdana Pasutri Pemalsu Surat CV Pelita Indah

Besok, PN Medan Gelar Sidang Perdana Pasutri Pemalsu Surat CV Pelita Indah

Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Prapidkan Kejati Sumut

Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Prapidkan Kejati Sumut

Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru