Minggu, 08 September 2024

Kejari Medan Tahan 3 Anggota PPK Tersangka Penggelembungan Suara Pileg 2024

Abimanyu - Sabtu, 11 Mei 2024 16:33 WIB
Kejari Medan Tahan 3 Anggota PPK Tersangka Penggelembungan Suara Pileg 2024
Teks foto : Penyerahan berkas tahap II Tiga tersangka penggelembungan suara Pileg 2024. (Abimanyu)

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pelimpahan tahap II itu, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Medan.

Baca Juga:

Adapun para tersangka yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25). Ketiga tersangka merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/5/2024) malam. "Iya benar, kami telah menerima pelimpahan tahap II terkait kasus tiga anggota PPK Medan Timur," ujarnya.

Dalam kasus ini, tiga anggota PPK Medan Timur itu diduga melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024, dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur.

"Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 520 Subsider Pasal 532 Subsider Pasal 535 Subsider Pasal 551 Subsider Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU," ujar mantan Asintel Kejati Banten itu.

Setelah tahap II, kata Muttaqin, JPU Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama sembilan hari ke depan yakni sejak 8 Mei 2024 sampai 16 Mei 2024.

"Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan yang rencananya dilaksanakan pada Senin (13/5/2024)," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Serahkan SK PPPK, Amir Hamzah: Wali Jadilah Guru Berdedikasi dan Menginspirasi

Serahkan SK PPPK, Amir Hamzah: Wali Jadilah Guru Berdedikasi dan Menginspirasi

Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Medan, Kejari Panggil 10 Nama

Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Medan, Kejari Panggil 10 Nama

Kejari Medan Terima SPDP Kasus OTT Empat Ketua Organisasi Mahasiswa

Kejari Medan Terima SPDP Kasus OTT Empat Ketua Organisasi Mahasiswa

Seleksi PPPK, Adik Mantan Bupati BatuBara dan Empat Rekannya Didakwa Terima Suap Rp2 M

Seleksi PPPK, Adik Mantan Bupati BatuBara dan Empat Rekannya Didakwa Terima Suap Rp2 M

Viral Gaji Guru di Ende, NTT Hanya Rp250 Ribu per Bulan, Ini kata Anggota DPR-RI

Viral Gaji Guru di Ende, NTT Hanya Rp250 Ribu per Bulan, Ini kata Anggota DPR-RI

Komentar
Berita Terbaru