Minggu, 08 September 2024

Kejari Padangsidimpuan Tahan Kadis Koperindag

Efendi Jambak - Senin, 13 Mei 2024 20:03 WIB
Kejari Padangsidimpuan Tahan Kadis Koperindag
(Kitakini.news/Effendi Jambak)
Memakai Rompi Warna Pink, Kadis Koperindag Padangsidimpuan Resmi di Tahan Kejaksaan.

Kitakini.news -Kadis Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan "Rp" ditahan Kejaksaan Negeri, Senin (13/5/2024) sore atas dugaan kasus korupsi Pejalanan Dinas Fiktif.

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar didampingi Kasi Intel Yunius Zega, menyebutkan penetapan penahanan tersebut sesuai surat Nomor: Print 01/L.2.15/Fd/05/2024.

"Alasan penahanan tersangka sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dengan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Tersangka ditahan 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 13 Mei 2024," bebernya.

Untuk kasus yang menjerat Kadis Koperindag tersebut atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dengan item penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD sebesar Rp. 1.416.903.000, pada Tahun Anggaran 2021.

"Berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara oleh auditor ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 681.864.000," terangnya.

Sedangkan modus korupsi yakni biaya perjalanan dinas di Dinas Koperindag dipotong oleh tersangka namun pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah telah dilaksanakan seluruhnya.

Ketika ditanyai awak media apakah akan ada oknum lainnya yang terlibat, pihaknya menyebutkan akan melakukan pengembangan.

"Tidak mungkin tersangka sendiri yang melakukan itu, pasti ada pihak-pihak lain dan akan kita lakukan pengembangan" Tegasnya.

Kini tersangka di tahan di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sesuai Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan An Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)

Memakai Rompi Warna Pink, Kadis Koperindag Padangsidimpuan Resmi di Tahan Kejaksaan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aktifkan Kaderisasi, PCNU Acungkan Jempol ke GP Ansor Padangsidimpuan

Aktifkan Kaderisasi, PCNU Acungkan Jempol ke GP Ansor Padangsidimpuan

Peringati HUT Polwan, Polres Padangsidimpuan Gelar Syukuran dan Pemberian Tali Asih

Peringati HUT Polwan, Polres Padangsidimpuan Gelar Syukuran dan Pemberian Tali Asih

Lebih dari 100 UMKM dan Stand Budaya Siap Memeriahkan Festival dan Bazaar PON XXI Sumut

Lebih dari 100 UMKM dan Stand Budaya Siap Memeriahkan Festival dan Bazaar PON XXI Sumut

Pj Walikota Padangsidimpuan dan Kapolres Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional ke-40

Pj Walikota Padangsidimpuan dan Kapolres Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional ke-40

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pembongkaran Tower Telkom

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pembongkaran Tower Telkom

Festival Kuliner Medan, Dinas Pariwisata Medan Harus Pastikan Harga Tidak Mahal

Festival Kuliner Medan, Dinas Pariwisata Medan Harus Pastikan Harga Tidak Mahal

Komentar
Berita Terbaru