Polisi Ringkus DPO Spesialis Curanmor di Padang
Kitakini.news -Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang DPO atas kasus Curanmor di Jundul Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Sumatera Barat, Kamis (30/5/2024). Pelaku diringkus bersama barang bukti dua unit sepeda motor curiannya.
Baca Juga:
Kanit Reskrim Polresta
Padang, Iptu Adrian Afandi mengatakan DPO kasus Curanmor tersebut bernama Asman Putra berusia 30 tahun. Saat ditangkap, pelaku tak berkutik ketika diringkus
Satreskrim Polresta Padang.
Dikatakannya setelah diringkus,
pelaku mengakui perbuatannya dan petugas melanjutkan pencarian barang bukti.
Selain pelaku, petugas ikut menyita barang bukti dua unit sepeda motor curian.
"Selanjutnya pelaku dan barang
bukti digelandang ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Adrian kepada wartawan di Padang, Minggu (2/6/2024).
Adrian juga
mengungkapkan, pelaku telah lama menjadi DPO atas kasus pencurian sepeda motor. Akibat perbuatannya,
pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian. dengan
ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (**)