Minggu, 08 September 2024

Empat Penyuap Erik Adtrada Divonis Bervariasi, Mantan Wakil Ketua DPRD Dihukum 2 Tahun Bui

Abimanyu - Senin, 10 Juni 2024 22:34 WIB
Empat Penyuap Erik Adtrada Divonis Bervariasi, Mantan Wakil Ketua DPRD Dihukum 2 Tahun Bui
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara suap Bupati Labuhanbatu yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Empat terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu non aktif, Erik Adtrada Ritonga divonis bervariasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

Adapun keempat terdakwa tersebut, yaitu Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.

Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap sebesar Rp3,3 Miliar kepada Erik Adtrada Ritonga sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud ialah Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," sebut Hakim As'ad di Ruang Sidang Cakra II, Senin (10/6/2024).

Kemudian, Hakim pun menghukum terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu selaku mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Fazarsyah Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," lanjut As'ad.

Sementara itu, terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar diganjar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor. "Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan," katanya.

Usai membacakan putusan, Hakim As'ad memberi waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan yang dijatuhkan Hakim kepada para tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, Efendy dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun, Yusrial dituntut 3 tahun penjara, Fazarsyah dituntut 2,5 tahun penjara, dan Wahyu dituntut 2 tahun penjara oleh JPU.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Suap Pengamanan Proyek, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dituntut Enam Tahun Penjara

Suap Pengamanan Proyek, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dituntut Enam Tahun Penjara

Bambang Pardede Pastikan Tidak Ada Bukti dan Gratifikasi Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Tobasa

Bambang Pardede Pastikan Tidak Ada Bukti dan Gratifikasi Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Tobasa

Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Penasihat Hukum Yansen dan Meliana Tepis Tuduhan Soal Pemalsuan Surat Kuasa

Penasihat Hukum Yansen dan Meliana Tepis Tuduhan Soal Pemalsuan Surat Kuasa

Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan

Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan

Kejaksaan Langgar UU Dalam Perkara Mantan Kadis BMBK Sumut, Berkas Perkara Disampaikan Tak Lengkap

Kejaksaan Langgar UU Dalam Perkara Mantan Kadis BMBK Sumut, Berkas Perkara Disampaikan Tak Lengkap

Komentar
Berita Terbaru