Kamis, 26 Desember 2024

Hingga Juni 2024, Kejatisu Tuntut Mati 44 Tersangka Narkotika

Abimanyu - Selasa, 09 Juli 2024 22:47 WIB
Hingga Juni 2024, Kejatisu Tuntut Mati 44 Tersangka Narkotika
(Dok. Kejatisu)
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Kitakini.news - Hingga Juni 2024 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuntut pidana mati sedikitnya 44 orang terdakwa tindak pidana Narkotika dan Zat Adiktif di wilayah hukumnya.

Baca Juga:

Kajati Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan yang juga mantan Kasi Penkum kepada wartawan di Medan, Selasa (8/7/2024) menyampaikan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana Narkotika, termasuk bandar dan pengguna.

Kemudian, lanjut Yos A Tarigan, para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut. Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan Narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana Narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau Extraordinary Crime. Dimana, dengan Narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Ada pun tuntutan pidana mati yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejari Medan (18 terdakwa), Kejari Asahan (14 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Deli Serdang (3 terdakwa), Kejari Belawan (2 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 44 terdakwa," beber Yos A Tarigan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jelang Nataru, Polres Sidimpuan Gagalkan Peredaran 4 Kg Ganja

Jelang Nataru, Polres Sidimpuan Gagalkan Peredaran 4 Kg Ganja

Polres Binjai Ringkus Bandar Narkoba Tunggu Pembeli

Polres Binjai Ringkus Bandar Narkoba Tunggu Pembeli

Dalam Sepekan, Polda Sumut Sita 73,9 Kg Sabu-sabu, 173 Gram Ganja dan 143 Butir Pil Ekstasi

Dalam Sepekan, Polda Sumut Sita 73,9 Kg Sabu-sabu, 173 Gram Ganja dan 143 Butir Pil Ekstasi

Kapolrestabes Medan Musnahkan Sabu 24.095,31 Gram dan Ekstasi 69.426 Butir dari 7 Tersangka

Kapolrestabes Medan Musnahkan Sabu 24.095,31 Gram dan Ekstasi 69.426 Butir dari 7 Tersangka

Residivis Narkoba Ini Kembali Mengedar Sabu di Batunadua Jae Padangsidimpuan

Residivis Narkoba Ini Kembali Mengedar Sabu di Batunadua Jae Padangsidimpuan

Polda Riau Tangkap Dua Mahasiswa Pengedar Ekstasi

Polda Riau Tangkap Dua Mahasiswa Pengedar Ekstasi

Komentar
Berita Terbaru