Miliki 40 Bungkus Sabu, Pria Gondrong Diringkus Polres Binjai
Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Binjai meringkus seorang pengedar Narkoba jenis Sabu berinisial RA (25) di Jalan Pacul, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga:
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 40 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam amplop warna putih.
Dari hasil pemeriksaan di Tempat
kejadian Perkara (TKP), RA mengaku mendapat barang haram tersebut dari
seseorang berinisial MS warga Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten
Langkat.
Dari keterangan RA, Unit II Satres Narkoba
Polres Biniai dibawah kendali Kanit 2 Ipda Eddy Supratman, langsung menuju ke
lokasi yang dimaksud dan melakukan pencarian ke lokasi, namun kedatangan
petugas diketahui dan MS berhasil melarikan diri.
Kasat Narkoba Polres Binjai, Syamsul
Bahri mengatakan penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat terkait
maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di lokasi.
"Atas informasi tersebut, Bapak
Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo kemudian memerintahkan personel
untuk turun dan melakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud," ucap Kasat
Narkoba Polres Binjai.
Syamsul Bahri juga menyatakan
tersangka RA beserta barang bukti sudah diamankan Mapolres Binjai guna
penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan persangkakan
melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang
Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20
tahun," pungkasnya. (**)