Rabu, 05 Februari 2025

Miliki 40 Bungkus Sabu, Pria Gondrong Diringkus Polres Binjai

Junaidi - Kamis, 25 Juli 2024 15:30 WIB
Miliki 40 Bungkus Sabu, Pria Gondrong Diringkus Polres Binjai
(Istimewa)
Pelaku pengedar Sabu dan barang bukti

Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Binjai meringkus seorang pengedar Narkoba jenis Sabu berinisial RA (25) di Jalan Pacul, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 40 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam amplop warna putih.

Dari hasil pemeriksaan di Tempat kejadian Perkara (TKP), RA mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial MS warga Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Dari keterangan RA, Unit II Satres Narkoba Polres Biniai dibawah kendali Kanit 2 Ipda Eddy Supratman, langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan pencarian ke lokasi, namun kedatangan petugas diketahui dan MS berhasil melarikan diri.

Kasat Narkoba Polres Binjai, Syamsul Bahri mengatakan penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di lokasi.

"Atas informasi tersebut, Bapak Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo kemudian memerintahkan personel untuk turun dan melakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud," ucap Kasat Narkoba Polres Binjai.

Syamsul Bahri juga menyatakan tersangka RA beserta barang bukti sudah diamankan Mapolres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Belawan, Pelaku Nyebur ke Laut

Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Belawan, Pelaku Nyebur ke Laut

Kapolres Langkat Beri Bantuan Meja, Kursi dan Papan Tulis ke SDN 056427

Kapolres Langkat Beri Bantuan Meja, Kursi dan Papan Tulis ke SDN 056427

Resmikan Gedung PSC, Faisal: Optimalisasi Layanan Darurat Bagi Kemanusiaan

Resmikan Gedung PSC, Faisal: Optimalisasi Layanan Darurat Bagi Kemanusiaan

Empat Terdakwa 15 Butir Ekstasi Dihukum 8 Tahun Penjara

Empat Terdakwa 15 Butir Ekstasi Dihukum 8 Tahun Penjara

Terbit Rencana dan Abangnya Didakwa Terima Suap Proyek Rp68,4 M

Terbit Rencana dan Abangnya Didakwa Terima Suap Proyek Rp68,4 M

Pemkab Langkat Dukung Program MBG Untuk Kesejahteraan Rakyat

Pemkab Langkat Dukung Program MBG Untuk Kesejahteraan Rakyat

Komentar
Berita Terbaru