Rabu, 05 Februari 2025

Tiga Tahun Buron, DPO Kasus Korupsi Dishub Binjai Ditangkap SIRI Kejagung

Junaidi - Rabu, 31 Juli 2024 23:42 WIB
Tiga Tahun Buron, DPO Kasus Korupsi Dishub Binjai Ditangkap SIRI Kejagung
(Kitakini.news/Junaidi)
Juanda Prastowo (pakai rompi orange) usai ditangkap di Kejari Binjai

Kitakini.news -Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Juanda Prastowo, Selasa (30/7/2024) malam.

Baca Juga:

Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub Pemko Binjai tersebut berhasil diamankan di Jalan Iskandar Muda, Medan, tepatnya disebuah warung makan.

"Kami bersama tim SIRI Kejagung mengamankan terdakwa saat ia sedang makan disebuah warung," ungkap Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi wartawan dari Binjai, Rabu (31/7/2024).

Diakui Adre, Juanda merupakan buronan Kejari Binjai dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan CCTV di Dishub Kota Binjai Tahun Anggaran 2019. Pada saat itu, Juanda bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun kerugian negara akibat perbuatan Juanda dan tersangka lainnya senilai Rp388.978.739, berdasarkan penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

"Terdakwa memang kerap berpindah pindah tempat. Namun pada saat kami amankan, ia kooperatif," ujar Adre, sembari mengatakan jika Juanda berstatus DPO sejak tahun 2021 lalu.

Usai dilakukan penangkapan, terdakwa terlebih dahulu dibawa ke Kantor Kejari Binjai. Setelah beberapa menit kemudian, tepatnya pada pukul 22.07 WIB, Juanda akhirnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Binjai dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Binjai, guna menjalani hukuman.

Juanda juga tampak memakai Rompi berwarna Orange saat keluar dari Kejari Binjai menuju Lapas Kelas llA Binjai. Walau terlihat sedikit gemuk dibandingkan dengan sebelumya, namun ia enggan berkomentar ketika dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media saat ia sedang berada di Mobil tahanan Kejari Binjai.

"Setelah dilakukan serah terima, terdakwa langsung kami bawa ke Lapas Binjai," pungkas Adre Wanda Ginting.

Dikatakan Adre, dalam perkara kasus korupsi ini, Juanda telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini sesuai Putusan MA Nomor 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 .

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, Juanda juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp353.166.850.

Namun bila tidak ada uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Atau bila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan disita oleh pihak Kejaksaan dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Juanda Prastowo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas TA 2019.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Juanda Prastowo dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 Juta subsider 6 bulan kurungan badan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp194.489.000.

Namun sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka hingga didakwa bersalah oleh pihak pengadilan, Juanda justru memilih Buron hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah lama kabur dari tempat persembunyiannya. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Pengeroyokan, Tambun Sesalkan Pelaku Masih Berkeliaran

Kasus Pengeroyokan, Tambun Sesalkan Pelaku Masih Berkeliaran

Mantan Kadis PMD Kota Sidimpuan Ismail Fahmi Menyerahkan Diri ke Kejatisu

Mantan Kadis PMD Kota Sidimpuan Ismail Fahmi Menyerahkan Diri ke Kejatisu

Lagi, Polres Binjai Bakar Lapak Narkoba di Seibingai Langkat

Lagi, Polres Binjai Bakar Lapak Narkoba di Seibingai Langkat

Polres Binjai Bakar Barak Narkoba di Tunggorono

Polres Binjai Bakar Barak Narkoba di Tunggorono

Polres Binjai Ringkus Pengedar Ekstasi di Kos-Kosan

Polres Binjai Ringkus Pengedar Ekstasi di Kos-Kosan

Pemko Binjai Gelar Sosialisasi dan Publikasi Makanan Bergizi Gratis

Pemko Binjai Gelar Sosialisasi dan Publikasi Makanan Bergizi Gratis

Komentar
Berita Terbaru