Tiga Tahun Buron, DPO Kasus Korupsi Dishub Binjai Ditangkap SIRI Kejagung
Kitakini.news -Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Juanda Prastowo, Selasa (30/7/2024) malam.
Baca Juga:
Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub Pemko Binjai tersebut berhasil diamankan di Jalan Iskandar Muda, Medan, tepatnya disebuah warung makan.
"Kami bersama tim SIRI Kejagung
mengamankan terdakwa saat ia sedang makan disebuah warung," ungkap Kasi
Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi wartawan dari Binjai,
Rabu (31/7/2024).
Diakui Adre, Juanda merupakan
buronan Kejari Binjai dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan CCTV di
Dishub Kota Binjai Tahun Anggaran 2019. Pada saat itu, Juanda bertindak sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun kerugian negara akibat perbuatan Juanda
dan tersangka lainnya senilai Rp388.978.739, berdasarkan penghitungan dari
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
"Terdakwa memang kerap
berpindah pindah tempat. Namun pada saat kami amankan, ia kooperatif,"
ujar Adre, sembari mengatakan jika Juanda berstatus DPO sejak tahun 2021
lalu.
Usai dilakukan penangkapan, terdakwa
terlebih dahulu dibawa ke Kantor Kejari Binjai. Setelah beberapa menit
kemudian, tepatnya pada pukul 22.07 WIB, Juanda akhirnya dibawa ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Binjai dengan menggunakan mobil tahanan Kejari
Binjai, guna menjalani hukuman.
Juanda juga tampak memakai Rompi berwarna
Orange saat keluar dari Kejari Binjai menuju Lapas Kelas llA Binjai. Walau
terlihat sedikit gemuk dibandingkan dengan sebelumya, namun ia enggan
berkomentar ketika dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media saat ia sedang
berada di Mobil tahanan Kejari Binjai.
"Setelah dilakukan serah
terima, terdakwa langsung kami bawa ke Lapas Binjai," pungkas Adre Wanda
Ginting.
Dikatakan Adre, dalam perkara kasus
korupsi ini, Juanda telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan dan
dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000
(seratus juta rupiah).
Dengan ketentuan apabila denda tidak
dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Hal ini
sesuai Putusan MA Nomor 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 .
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara
selama 4 tahun, Juanda juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp353.166.850.
Namun bila tidak ada uang pengganti,
maka akan dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Atau bila uang pengganti tidak
dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan
disita oleh pihak Kejaksaan dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Juanda Prastowo dinyatakan terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pemeliharaan
barang dan peralatan inventaris lalu lintas TA 2019.
Vonis tersebut lebih rendah dari
tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Juanda Prastowo dengan hukuman 6 tahun
penjara, denda Rp200 Juta subsider 6 bulan kurungan badan dan diwajibkan membayar
uang pengganti sebesar Rp194.489.000.
Namun sejak statusnya ditetapkan
sebagai tersangka hingga didakwa bersalah oleh pihak pengadilan, Juanda justru
memilih Buron hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah lama kabur dari tempat
persembunyiannya. (**)