Polres Tapsel Tangkap Pengedar Sabu di Paluta
Kitakini.news -Dengan terus menggalakkan perang melawan Narkoba, 'sepak terjang' terduga pengedar Sabu di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), RMH (24) akhirnya kandas di tangan Tim Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Baca Juga:
'Licinnya pengedar Sabu warga Desa Sigagan, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, yang sehari-hari bekerja sebagai pekebun ini, kandas usai Tim Sat Resnarkoba Polres Tapsel menangkapnya, pada Minggu (4/8/2024) malam.
"Awalnya, kami mengintai di salah
satu Kebun masyarakat di Desa Sigagan," ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Yasir
Ahmadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, Senin (5/8/2024) malam.
Tak lama mengintai, lanjut Kasat,
petugas melihat dua orang pria melintas di sekitar kebun tersebut menggunakan
sepeda motor. Setelah memastikan jika yang menaiki sepeda motor itu adalah, RMH
bersama temannya, petugas langsung lakukan penyetopan.
"Saat kami berhentikan, dua orang
pria yang salah satu di antaranya tersangka (RMH-red) itu, turun dari sepeda
motor. Tapi, keduanya malah melarikan diri," imbuh Kasat.
Kasat mengaku, bahwa sempat terjadi
kejar-kejaran antara pihaknya dengan RMH dan rekannya. Beruntung, petugas
berhasil mengamankan RMH. Namun nahas, dalam kejar-kejaran ini, rekan RMH
berhasil kabur meloloskan diri dari kejaran petugas.
"Saat ini, kami masih terus
melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka tersebut," ucap Kasat.
Lebih lanjut, petugas menanyakan ke
RMH di mana ia menyimpan Narkoba miliknya. Kemudian, RMH mengaku jika ia
menyimpan Sabu di dalam tas miliknya. Di dalam tas warna hijau itu, petugas
menemukan sebuah dompet berisi dua paket sabu-sabu.
"Masing-masing Sabu beratnya 0,61
Gram dan 0,49 Gram," beber Kasat.
Selain itu, pihaknya juga menyita
satu bungkus plastik klip kosong, sebuah sendok kecil terbuat dari sedotan,
kaca pireks, alat hisap sabu, satu unit Handphone warna biru, sepeda motor tanpa
TNKB, dan uang tunai Rp420 ribu.
Kasat menerangkan, berdasarkan
keterangan RMH, ia memperoleh barang haram itu dengan cara menjemputnya dari
seseorang berinisial, EH, Minggu (04/08/2024) sore. RMH menjemput sabu seberat
5 Gram dan baru membayar Rp3 juta.
"Tersangka berjanji setelah sabu itu
terjual, ia akan membayar sisanya. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti
sudah kami tahan di Mako Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut," tutup
Kasat. (**)