Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan di Toba
Kitakini.news - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka baru bernama JT terkait dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir (Toba) TA. 2021 merugikan negara Rp5,1 Miliar.
Baca Juga:
Kajati Sumut, Idianto melalui Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Rabu (4/9/2024) menyampaikan, Tim Pidsus Kejati Sumut kembali menahan satu tersangka baru terkait dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2021.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap -saksi-saksi dan beberapa orang tersangka lainnya, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada hari ini," kata Yos A Tarigan.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, AJT selaku Direktur PT. EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diketahui, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.
Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhanbatu Utara Kab. Toba TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.
Fakta di lapangan, kata Yos A Tarigan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan dilakukan penahanan, papar Yos A Tarigan, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba TA. 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka JT.
Kemudian, tambahnya tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.
"Terhadap tersangka JT
dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 4
September 2024 sampai dengan 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung
Gusta Medan," tandasnya.