Jumat, 27 Desember 2024

Achmad Ukayat Dilantik Sebagai Wakil Ketua PN Medan

Abimanyu - Senin, 25 November 2024 20:30 WIB
Achmad Ukayat Dilantik Sebagai Wakil Ketua PN Medan
Teks foto : Pelantikan Achmad Ukayat sebagai Wakil Ketua PN Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Achmad Ukayat resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1A Khusus, Senin (25/11/2024). Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dipimpin oleh Ketua PN Medan, Jon Sarman Saragih.

Baca Juga:

Ketua PN Medan Jon Sarman Saragih dalam sambutannya menyampaikan rasa bangganya, dan berharap kolaborasi dengan Achmad Ukayat dapat meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta mendukung penegakan hukum dan keadilan di PN Medan.

"Saya menyampaikan rasa bangga dapat bersama-sama bapak Achmad Ukayat, memimpin PN Medan dan berharap kirannya ke depan PN Medan lebih baik dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat," kata Jon Sarman Saragih.

Ia mengatakan, Achmad Ukayat menggantikanWakil Ketua PN Medan sebelumnya yakni Agus Walujo Tjahjono, yang telah promosi menjabat Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

"Bapak Agus Walujo Tjahjono SH MH, pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 telah diambil sumpah dan dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Palembang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang," ujarnya.

Juru bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman menambahkan, Achmad Ukayat sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Sumber Kelas 1A di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia memiliki pengalaman memimpin sejumlah pengadilan tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung RI.

Acara pelantikan terlihat berlangsung khidmat dan dihadiri oleh pejabat struktural PN Medan, para hakim, panitera, sekretaris, staf pengadilan, serta keluarga dan tamu undangan. Prosesi diakhiri dengan doa, sesi foto bersama, dan ramah tamah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korupsi Alih Fungsi Hutan, Pemilik Lahan dan Mantan Kades Tapakkuda Diadili

Korupsi Alih Fungsi Hutan, Pemilik Lahan dan Mantan Kades Tapakkuda Diadili

Dua Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Ekstasi Dihukum Mati

Dua Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu dan 18.000 Butir Ekstasi Dihukum Mati

Edarkan Uang Palsu di Medsos, Warga Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Edarkan Uang Palsu di Medsos, Warga Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU

Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU

Jadi Kurir 23,8 Kg Sabu, Residivis Narkotika Dituntut Hukuman Mati

Jadi Kurir 23,8 Kg Sabu, Residivis Narkotika Dituntut Hukuman Mati

Korupsi IMB Balei Merah Putih Siantar, Mantan GM PT GSD Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Korupsi IMB Balei Merah Putih Siantar, Mantan GM PT GSD Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru