Polrestabes Medan Dapat Kado Lambatnya Penanganan Dugaan Kasus KDRT Oknum ASN Bea Cukai
Kitakini.news-Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Bea Cukai Kota Tanjung Balai Karimun diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga melantarkan anaknya selama 15 tahun.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, sang istri yang juga korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Namun, perkaranya tidak ditangani secara profesional.
Lantas korban melakukan aksi pemberian bingkisan kado ke penyidik agar perkaranya segera ditangani.
Laporan itu sejak September 2024 sudah dilayangkan tetapi hingga saat ini terlapor yang juga seorang ASN Bea cukai tersebut, tidak pernah disentuh maupun dipanggil. Padahal segala bukti-bukti otentik sudah diberikan ke penyidik.
Menurut pelapor, Endang Retnowati kado atau hadiah itu diterima sejumlah petugas Kepolisian yang ada di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Dirinya menjelaskan kalau kado itu berisikan makanan saja agar penyidik bisa bekerja lebih baik karena mendapatkan hadiah.
Terkait kasus yang dilakukan suaminya, yang merupakan oknum Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Endang mengatakan suaminya itu telah menelantarkan dia dan anaknya selama 15 tahun lamanya, sejak suaminya bertugas di Bea Cukai Belawan. Saat itu mereka tinggal di Jalan Luku I, Kecamatan Medan Johor.
Selain menelantarkan anak dan istrinya, Endang mengatakan suaminya juga telah menikah lagi dengan memalsukan akte cerai.
Hal itu diketahuinya setelah menanyakan ke pihak Bea Cukai tempat suaminya bekerja. Disebutkan ada akte cerai palsu dan terlapor malah sudah menikah lagi.
Dan itu menjadi dugaan korban adanya anggaran rumah tangga yang digelapkan karena selama ini dirinya tidak pernah mendapatkan apa apa.
Diketahui, terlapor inisial ATP pernah menjadi kaki tangan atau anak buah Eks Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono yang kini menjadi terdakwa kasus penerima gratifikasi senilai Rp56 Miliar. (**)