Dugaan Penganiayaan, Rektor Universitas Audi Indonesia Jadi Tersangka

Kitakini.news -Polsek Medan Tuntungan memanggil Rektor Universitas AUDI Indonesia FS untuk diperiksa terkait dugaan kasus penganiayaan seorang mahasiswi LHG Jumat (10/1/2025).
Baca Juga:
Kapolsek Tuntungan melalui Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu mengatakan, Rektor AUDI datang bersama Penasihat Hukumnya sekitar pukul 10.00 WIB.
"Setelah diperiksa kemudian dijadikan tersangka. Nanti setelah selesai ini kita daftar ke Pengadilan Negeri Medan berkasnya," imbuh Ipda Syawal saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara kuasa hukum Rektor AUDI Simatupang mengaku belum nengetahui proses kedepannya seperti apa.
"Nanti saya informasikan lagi ya bang," ujar Simatupang saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler.
Namun kesepakatan sebelumnya dengan Polsek Tuntungan peradilan cepat.
"Yang tadi saya belum tahu arahnya bagaimana. Belum bisa saya pastikan bang. Nanti saya informasikan lagi," tambahnya.
Sebelumnya Rektor Universitas Audi FS dilaporkan ke Polsek Medan Tuntungan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi LHG dengan Nomor: LP/B/397/IX/2024/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 22 September 2024. (**)

Aniaya Anggota TNI Hingga Buta, Ketua OKP Dituntut 4 Tahun Penjara

IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Tuntungan Bagikan Takjil Gratis di Simpang Selayang

Ungkap Kasus Besar, 56 Personel Polrestabes Medan Dapat Reward

Polisi Medan Helvetia Tangkap Empat Begal Bersenjata Kelewang, Dua Pelaku Ditembak
