Jumat, 14 Maret 2025

Kejari Medan Segera Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif BRI Rp6,28 M Masuk DPO

Kedua Tersangka Empat Kali Mangkir dari Panggilan
Abimanyu - Sabtu, 11 Januari 2025 17:00 WIB
Kejari Medan Segera Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif BRI Rp6,28 M Masuk DPO
Teks foto : Gedung kejaksaan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Medan akan segera menetapkan dua tersangka dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp6,28 miliar Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda dengan status sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga:

"Kedua tersangka itu yakni DS selaku mantan Mantri (Account Officer) BRI Kutalimbaru, dan HM yang merupakan Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru," ujar Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza ketika dihubungi dari Medan, Sabtu (11/1/2025).

Rizza mengatakan, langkah penetapan DPO itu diambil setelah kedua tersangka kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan keempat secara resmi yang dilayangkan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan.

"Kami telah mengirimkan surat panggilan ke-empat dan mengumumkan surat panggilan tersangka itu melalui media cetak agar kedua tersangka dapat hadir pada Jumat (10/1/2025), untuk diperiksa. Namun, keduanya kembali mangkir," ungkap Rizza.

Rizza menambahkan, kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI Unit Kutalimbaru yang terjadi pada tahun 2021 hingga Mei 2024 itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp6,28 miliar. "Dalam kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, lima di antaranya telah dilakukan penahanan," jelasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa kelima tersangka yang telah ditahan dalam kasus itu diantaranya yakni EH selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023 sampai 13 Mei 2024, lalu MJ selaku mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru.

Kemudian, lanjut dia, tersangka JAS selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, tersangka RS selaku Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru, dan R alias T selaku Narahubung BRI Kutalimbaru.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Mochamad Ali Rizza.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kajari Medan Siap Beri Masukan Konstruktif untuk Pemko Medan

Kajari Medan Siap Beri Masukan Konstruktif untuk Pemko Medan

Kejati Sumut Terima SPDP Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Mandiri

Kejati Sumut Terima SPDP Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Mandiri

Dua Mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru dan Tiga Koleganya Didakwa Korupsi Rp6,2 Miliar

Dua Mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru dan Tiga Koleganya Didakwa Korupsi Rp6,2 Miliar

Kajari Medan Raih Penghargaan Satker Implementasi SAKIP Terbaik

Kajari Medan Raih Penghargaan Satker Implementasi SAKIP Terbaik

Kejari Medan Tuntut Mati 19 Terdakwa Narkotika Sepanjang 2024

Kejari Medan Tuntut Mati 19 Terdakwa Narkotika Sepanjang 2024

Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU

Rugikan Negara Rp1,75 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan Bendahara BLU UINSU

Komentar
Berita Terbaru