Jumat, 14 Maret 2025

Dituntut Mati, Terdakwa Kurir 23,8 Kg Sabu Dihukum Seumur Hidup

Abimanyu - Kamis, 16 Januari 2025 21:40 WIB
Dituntut Mati, Terdakwa Kurir 23,8 Kg Sabu Dihukum Seumur Hidup
(Kitakini.news/Abimanyu)
Terdakwa saat digiring menuju mobil tahanan usai menjalani sidang.

Kitakini.news -Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga (32), kurir 23,8 Kilogram Nakotika jenis Sabu dihukum penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam sidang di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga:

Terdakwa yang merupakan residivis kasus yang sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir," katanya tanpa ekspresi penyesalan.

Vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga diberikan Majelis Hakim karena terbukti menjadi kurir Narkoba jenis Sabu seberat 23,8 Kilogram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup," vonis Ketya Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena.

Hakim menyatakan terdakwa merupakan warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas dia.

Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkoba, dan terdakwa merupakan residivis kasus yang sama.
"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ujar dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Vera Yetty Magdalena memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut terdakwa Arjuna dengan hukuman pidana mati. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Medan Desak RS Mitra Sejati Lengkapi Izin dan Sertifikat Laik Fungsi

DPRD Medan Desak RS Mitra Sejati Lengkapi Izin dan Sertifikat Laik Fungsi

Komisi IV DPRD Medan Tuntut Revisi Izin RS Mitra Sejati

Komisi IV DPRD Medan Tuntut Revisi Izin RS Mitra Sejati

Asren Nasution Apresiasi IWABA Medan Berikan Bantuan ke UPTD Anak dan Balita

Asren Nasution Apresiasi IWABA Medan Berikan Bantuan ke UPTD Anak dan Balita

Korupsi Kredit Fiktif, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ka Unit BRI Kutalimbaru

Korupsi Kredit Fiktif, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ka Unit BRI Kutalimbaru

Bunuh Ibu Kos di Medan Area, Lansia 65 Tahun Diadili

Bunuh Ibu Kos di Medan Area, Lansia 65 Tahun Diadili

Polres Belawan Tangkap 4 Pelaku Spesialis Pembobol Ruko

Polres Belawan Tangkap 4 Pelaku Spesialis Pembobol Ruko

Komentar
Berita Terbaru