Polres Padangsidimpuan Amankan Dua Penadah Hasil Curanmor Antar Provinsi
Teks Foto : Kedua Pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres padangsidimpuan.(Photo:Efendi Jambak)
Baca Juga:
Kitakini.news - Tim khusus anti bandit (Tekab) Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan pelaku penadah barang hasil pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) antar provinsi. berinisial DMH alias C (42) dan DD (39).
Penangkapan ini atas pengembangan kasus curanmor dengan tersangka pelaku ARH (23) yang melarikan diri ke Provinsi Riau dan ditahan di Polres Rokan Hilir (Rohil).
Sebelumnya, Polres Padangsidimpuan berkoordinasi dengan Polsek Simpagkanan untuk mengembangkan kasus curanmor dengan korbannya, Alif Irwansyah (38), warga kawsan Jalan SM Raja Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Korban melapor kepada Polres Padangsidimpuan karena kehilangan sepeda motor,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, Rabu (16/8/2023) sore.
Maria menjelaskan, pada Kamis (1/6/2023) lalu sekira pukul 02.00 WIB, Alif memarkirkan sepeda motornya di depan Rumah orang tuanya. Rumah orang tuanya berada persis di jalan Lintas Sibolga- Padangsidimpuan, Kecamatan Hutaimbaru.
“Tak lama, korban menyaksikan sepeda motornya sudah raib dari tempatnya semula. Tak terima atas hal tersebut, korban lantas melapor ke Polres Padangsidimpuan,” jelas Kasat reskrim.
Berdasar laporan tersebut, lanjut AKP Maria, tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, dugaan pelaku pencurian mengarah ke ARH, yang merupakan target dari Polisi. Ia memang diduga spesialis pencuri sepeda motor antar provinsi.
Kepada petugas, sebut Maria, ARH mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual sepeda motor milik korban ke daerah Kabupaten Padanglawas (Palas).
Adapun dua orang yang kuat dugaan terlibat di dalamnya adalah, DMH alias C (42) dan DD (39). Kedua pria itu merupakan warga Barumun, Kabupaten Palas.
“Keduanya kami amankan atas dugaan tindak pidana turut serta dalam melakukan pertolongan jahat atau penadahan terkait pencurian. Petugas berhasil menangkap keduanya di Barumun, Kabupaten Palas pada hari Senin dan Selasa tanggal 14 dan 15 Agustus 2023,” terang Kasat reskrim.
Selain mengamankan kedua tersangka, urai Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban berikut STNK dan BPKB. Kini, guna proses penyidikan lebih lanjut, Polisi menahan kedua tersangka berikut seluruh barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan.
Pada kesempatan itu Kasat reskrim meminta masyarakat waspada saat meninggalkan kendaraan bermotornya. Sebab, jika diletakkan atau ditinggal tanpa pengaman ganda, sangat mudah dibobol ataupun dicuri pelaku.
Dia melanjutkan, modus pencurian saat ini kian beragam. Apalagi dalam melakukan aksinya, para pelaku punya berbagai siasat agar aksinya tidak dicurigai.
“Misalnya saja seperti berpura-pura duduk atau singgah dengan mengincar kendaraan yang ingin dicuri. Ketika sepi, mereka beraksi,” sebutnya.
Kontributor: Efendi Jambak