Polsek Siantar Martoba Tangkap Perlaku Pencurian Laptop dari Jalan Teratai
Kitakini.news -Personel Polsek Siantar Martoba, Resor Pematangsiantar, menangkap pelaku pencurian laptop berinisial MIS, 27 tahun, di salah satu rumah warga di Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Martoba, pada hari Senin (22/01/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:
Kapolres
Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Martoba, AKP
Riswan menyampaikan penangkapan itu atas adanya laporan pengaduan korban, MD
(47) yang telah kehilangan satu unit laptop dirumahnya, di Jalan Simalungun,
Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Martoba, pada hari Rabu (10/1/2024)
pukul 05.30 WIB.
"Sesuai
dengan keterangan pelapor, pagi itu saat bangun tidur, ia melihat jendela rumah
sebelah kiri terbuka dan kaca nako sudah terletak di bawah. Selanjutnya, ia
melihat tas laptop dan isinya sudah hilang," kata AKP Riswan, Rabu
(24/1/2024).
Lalu,
pelapor membangunkan suaminya dan memberitahukan laptopnya sudah hilang.
Kemudian, ia mengelilingi seputaran rumahnya, namun pelaku tidak ditemukan.
Tidak
terima kejadian pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek
Siantar Martoba.
"Setelah
dilakukan penyelidikan oleh personil kita, pada hari Senin kemarin, kita
berhasil mengungkap kasus pencurian laptop tersebut dengan menangkap pelaku
berinisial Mis beserta barang bukti laptop milik korban di salah satu rumah
warga di Jalan Teratai," sambungnya.
Lanjut
Kapolsek, saat diinterogasi pelaku Mis mengakui perbuatannya mencuri Laptop
milik korban sehingga pelaku Mis dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek
Siantar Martoba guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pelaku dipersangkakan melakukan tindakan pidana pencurian sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 ayat (1) ke 3,5 KUHPidana," tutup AKP Riswan.