Minggu, 08 September 2024

Edi Saputra : Pengelolaan Sampah Harus Mengikuti Perkembangan

Siti Amelia - Jumat, 17 Mei 2024 17:05 WIB
Edi Saputra : Pengelolaan Sampah Harus Mengikuti Perkembangan
ig@edisaputra
Edi Saputra

Pengelolaan sampah harus dapat mengikuti perkembangan yang ada sehingga tidak tertinggal dengan laju produksi sampah yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Penyataan ini diungkap Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan Edi Saputra ST, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:

Dia mengaku sangat mendukung dilakukannya perubahan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan karena dinilai sudah tertinggal seiring perkembangan zaman. Dengan perubahan merupakan langkah yang tepat menyelesaikan persoalan krusial tentang persampahan.

Dalam pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota Medan atas rancangan peratururan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang revisi Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (14/5/2024), Edi Saputra menjelaskan nantinya, hasil dari revisi Perda lama akan akan menjadi panduan konprehensif, baik bagi pemerintah daerah, pelaku industri dan juga masyarakat dalam upaya mensukseskan program penanganan sampah secara terpadu di Kota Medan. Sehingga, dapat tercipta peningkatan derajat kesehatan lingkungan dan masyarakat di Kota Medan.

Bahkan kata Edi Saputra, perubahan Perda akan memberikan implikasi positif sebagai acuan yang jelas tentang pengelolaan sampah terutama pada program daur ulang agar sampah dapat digunakan lagi. Sedangkan laju penghasil sampah dapat dikurangi.

Kemudian integrasi antara program pengembangan program pengelolaan daur ulang sampah ditengah-tengah masyarakat. Bank sampah salah satu contoh yang dapat di laksanakan.

Pengembangan terhadap pelayanan pengelolaan sampah dan managemen yang profesional serta perkembangan tekhnologi pada pemerintah Kota Medan sebagai pengelola sampah ditengah masyarakat menjadi semakin jelas.

Ditambahkan, Perda baru diharapkan dapat memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa pelayanan pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah merupakan hak yang harus diterima oleh masyarakat dalam rangka peningkatan derajat kesehatan dan hak lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

"Maka itu, Fraksi PAN memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya terhadap inisiatif anggota DPRD Medan yang mengusulkan Revisi Perda No 6 Tahun 2015. Tentunya, hal ini merupakan wujud komitmen DPRD Medan dalam melaksanakan hak dan tugasnya berupa hak inisiatif," cetusnya.

Selanjutnya, Fraksi PAN mendukung dan menyetujui agar Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan tentang revisi Perda 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ditetapkan menjadi hak inisiatif DPRD Kota Medan dan segera disampaikan kepada Pemko Medan. Sama halnya terkait pembahasan yang lebih mendalam, cermat dan komprehensif pada tingkatan lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rudiyanto Simangunsong : Perhatikan Track Record Calon Pemimpin Medan

Rudiyanto Simangunsong : Perhatikan Track Record Calon Pemimpin Medan

Wali Kota Medan Yakin PAD Naik Melalui Intensifikasi Perpajakan Terintegritasi

Wali Kota Medan Yakin PAD Naik Melalui Intensifikasi Perpajakan Terintegritasi

Anggota DPRD Peringatkan KPU dan Bawaslu Medan

Anggota DPRD Peringatkan KPU dan Bawaslu Medan

Pemko Medan Akan Sederhanakan Administrasi Perpajakan

Pemko Medan Akan Sederhanakan Administrasi Perpajakan

Bobby Nasution Ungkap Tujuan Parkir Berlangganan ke Anggota DPRD Medan

Bobby Nasution Ungkap Tujuan Parkir Berlangganan ke Anggota DPRD Medan

Pengangguran dan Pertumbuhan Ekonomi dalam R-APBD 2025 Medan Disoroti F-PKS

Pengangguran dan Pertumbuhan Ekonomi dalam R-APBD 2025 Medan Disoroti F-PKS

Komentar
Berita Terbaru