Rakor Reforma Agraria Momentum Rumuskan Langkah Srategis
Kitakini.news -Reforma Agraria merupakan sebuah upaya penting dan strategis dalam rangka mewujudkan keadilan agraria, pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
Baca Juga:
Selain itu, reforma agraria juga bukan hanya sekadar program redistribusi lahan, tetapi mencakup berbagai aspek yang lebih luas, seperti peningkatan kapasitas masyarakat, pengembangan infrastruktur serta penguatan kelembagaan dan regulasi.
Hal
itu disampaikan Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu), Hassanudin saat
menghadiri Rakor Reforma Agraria Provinsi Sumut Tahun 2024 di Medan, Kamis (6/6/2024).
Hassandin
juga menyambut baik pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan
Reforma Agraria Provinsi Sumut Tahun 2024. Hal tersebut menjadi momen
merumuskan langkah-langkah strategis ke depan.
"Seperti
yang pernah saya sampaikan, secara garis besar ada 3 hal yang ingin diatasi
melalui reforma agraria, yaitu perihal ketimpangan penguasaan tanah negara,
konflik agraria yang timbul akibat tumpang tindih distribusi lahan di masa
lalu, serta perihal krisis sosial dan ekologi di pedesaan," ujarnya.
"Rapat
koordinasi yang kita laksanakan hari ini adalah momentum penting untuk
mengevaluasi capaian selama ini, mendiskusikan tantangan yang dihadapi, serta
merumuskan langkah-langkah strategis ke depan dalam rangka mempercepat
implementasi reforma agraria di Sumut," bebernya.
Hassanudin
juga mengungkapkan, reforma agraria saat ini dimaknai sebagai penataan aset
plus penataan akses. Penataan aset, dalam hal ini adalah aktivitas pemberian
tanda bukti kepemilikan atas tanah (sertifikasi hak atas tanah).
Sedangkan
penataan akses adalah, lanjut Hassanudin, penyediaan dukungan atau
sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar,
permodalan, teknologi, dan pendampingan lainnya, sehingga subyek reforma
agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.
"Saya
mengapresiasi kerja keras dan komitmen seluruh anggota gugus tugas yang telah
berusaha maksimal dalam menjalankan tugasnya. Namun, kita semua menyadari bahwa
perjalanan ini masih panjang dan membutuhkan kerjasama yang lebih erat antar seluruh
pemangku kepentingan. Oleh sebab itu, saya minta seluruh jajaran OPD terkait
Provinsi Sumut dan pemerintah kabupaten/kota segera melakukan langkah-langkah
percepatan," tukasnya.
Selain
itu, Hassanudin menyebutkan beberapa poin penting sebagai bahan pertimbangan
dalam rapat koordinasi. Pertama, proses pemetaan dan verifikasi lahan harus
dilakukan dengan cermat dan transparan. Ini adalah langkah awal yang sangat
krusial untuk memastikan bahwa redistribusi lahan dilakukan secara adil dan
tepat sasaran.
"Kedua,
diperlukan penguatan kelembagaan dan penyesuaian regulasi agar implementasi
reforma agraria dapat berjalan lebih efektif. Peran aktif pemerintah daerah,
tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat sangat diperlukan dalam hal
ini," terangnya.
Ketiga,
tambah Hassanudin, reforma agraria tidak akan berhasil tanpa adanya
pemberdayaan masyarakat. Program-program pendukung seperti pelatihan, akses
pemodalan dan pendampingan harus terus ditingkatkan agar masyarakat dapat
mengelola lahan secara produktif dan berkelanjutan.
"Keempat,
terkait pengawasan dan evaluasi yang ketat perlu dilakukan untuk memastikan
bahwa program reforma agraria berjalan sesuai rencana. Sistem monitoring yang
baik akan membantu mengidentifikasi hambatan dan mencari solusi secara cepat
dan tepat," paparnya.
Sementara
itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani
mengatakan, sudah melakukan tiga kali penunjukkan lokasi objek di daerah. Pada
tahun 2022, objek yang dipilih adalah aset dari Pangdam atau Kodam yang
terletak di Tuntungan dengan luas 1.000 hektare.
"Menurut
data dari Kementerian Keuangan, dari jumlah tersebut 700 hektare milik TNI dan
300 hektare milik masyarakat. Ini sudah kita lakukan identifikasi dan pemetaan
dan sudah selesai, tinggal penyelesaian mana punya masyarakat," terang Askani.
Kemudian
pada tahun 2023, ada tiga lokasi objek yang ditetapkan yakni di Simalungun,
Toba, dan Medan. Untuk di Toba, ada sekitar 2.500 warga yang tanahnya
bermasalah dan sudah diselesaikan. Kemudian BPN melakukan lakukan identifikasi
dan iventarisasi.
"Harusnya
tahun ini diterbitkan sertifikat melalui redistribusi tanah. Ternyata masih ada
masalah, ketika dilakukan sosialisasi hanya sebagian masyarakat yang datang.
Objek kedua, kita melakukan join survei Danau Toba dengan BWS. Yang ketiga,
kita melakukan penataaan masyarakat pesisir di Belawan dalam rangka kegiatan
reforma agraria," tuturnya.
Pada
tahun ini, objek yang ditetapkan adalah di Kabupaten Sedangbedagai (Sergai).
Ada HGU yang sudah berakhir pada tahun 2012. Luasnya lahannya 499 hektare. Izin
yang dikeluarkan adalah usaha tambak. Namun karena tambak tidak berpotensi,
dilakukan perubahan menjadi sawit.
"Sayangnya
perubahan peruntukan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen izin perubahan
komoditi. Karena tidak ada perubahan maka lahan tersebut tercatat sebagai tanah
terlantar, meski sudah ditanami sawit," jelasnya.
Dari
luas 499 hektare, seluas 100 hektare masuk dalam kawasan hutan. Dari jumlah 499
hektare, ada 174 hektare yang dikalim sekelompok masyarakat, bahwa itu
tanahnya. Kemudian ada lagi dari penggarap lain.
"Objek
inilah yang kita kawal sampai akhir tahun ini. Menurut saya urusan hak atas
tanah bukan semata-mata urusan BPN, tapi urusan kita semua. Urusan Pemda,
kelautan, kehutanan, ayo duduk bersama," pungkasnya.
Hadir
pada acara tersebut, Direktur Pengendalian Hak Tanah Ahli Fungsi Lahan
Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan
Pertanahan Nasional RI Andi Renald, Forkopimda Sumut, Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Hasmirizal Lubis, dan perwakilan BPN se-Sumut. (**)