Minggu, 08 September 2024

Soal Konten Porno di Twitter, Sturman Panjaitan: Kebijakan Twitter Jangan Berlaku di Indonesia

Guruh Ismoyo - Selasa, 11 Juni 2024 05:03 WIB
Soal Konten Porno di Twitter, Sturman Panjaitan: Kebijakan Twitter Jangan Berlaku di Indonesia
(Istimewa)
Ilustrasi, Plaform Twiiter

Kitakini.news -Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Sturman Panjaitan mewanti-wanti agar kebijakan Platform Twitter atau X yang mengizinkan konten dewasa berbau pornografi tidak berlaku di Indonesia. Sebab, negara ini memiliki kebijakan tersendiri mengenai peredaran konten pornografi.

Baca Juga:

"Sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk Undang-Undang ITE. Pronografi, pornoaksi dan sejenisnya yang bersifat porno itu tidak dibenarkan. Kalau Twiter atau X diluar Indonesia, silahkan. Tapi kalau di Indonesia, kita punya aturan sendiri," tegas Sturman di Jakarta baru-baru ini.

Hal ini disampaikan Sturman merespon ramainya pemberitaan platform Twitter atau X yang mengizinkan konten dewasa yang berbau pornografi.

Seperti diketahui, aturan mengenai penyebaran konten asusila yang berlaku di Indonesia termuat dalam salah satu undang-undang, yakni Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Maka dari itu, Struman menilai pemerintah harus melarang peredaran pornografi di Indonesia, khususnya di platform X yang ada di Indonesia.

"Kita akan laporkan lagi ke pimpinan, saya sebagai anggota akan melaporkan ini, agar itu tidak menjadi bagian dari pornografi yang masuk ke Indonesia. Karena ini memang isu yang cukup rawan. Kita sesuai dengan peraturan perundang-undangan saja jadi tidak diluar itu," tukas Sturman.

Sebagai informasi, kebijakan izin konten itu ramai diperbincangkan setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.

Dalam pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Lebih lanjut disebutkan, pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses.(**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
3 Tahun Bergerak Mandiri, Rumah Literasi Ranggi Kini dapat Bantuan Kemendikbud

3 Tahun Bergerak Mandiri, Rumah Literasi Ranggi Kini dapat Bantuan Kemendikbud

Keluarga Sambut Jenazah Remaja yang Tewas Ditembak OTK di Sergai

Keluarga Sambut Jenazah Remaja yang Tewas Ditembak OTK di Sergai

Seorang Remaja di Serdangbedagai Sumut Tewas Ditembak OTK

Seorang Remaja di Serdangbedagai Sumut Tewas Ditembak OTK

Liverpool Bungkam MU 3-0, Setan Merah Tak Berdaya!

Liverpool Bungkam MU 3-0, Setan Merah Tak Berdaya!

Pelajar SMA di Perbaungan Tewas Ditembak OTK

Pelajar SMA di Perbaungan Tewas Ditembak OTK

Berkas Dugaan Kasus UU ITE Oknum Jaksa Telah Dilimpahkan ke Kejari Tapsel

Berkas Dugaan Kasus UU ITE Oknum Jaksa Telah Dilimpahkan ke Kejari Tapsel

Komentar
Berita Terbaru