Masyarakat Diminta Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Kitakini.news -Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu), Agus Fatoni mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) tepat waktu. Hal ini dilakukan agar mereka tidak sampai terkena sanksi hingga penghapusan data kendaraan.
Baca Juga:
"Ada dua jenis penghapusan data kendaraan, pertama pengajuan dari pemilik dan ke dua karena tidak membayar PKB. Maka saya mengimbau kepada masyarakat di Sumut yang belum membayar pajak, segera dibayar pajaknya, jangan sampai ada penjatuhan sanksi," ujar Fatoni kepada wartawan di Medan baru-baru ini.
Menurut
Fatoni, Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) telah memberikan keringanan
kepada masyarakat untuk membayar pajak melalui program pemutihan pajak
kendaraan, yang meliputi bebas denda pokok pajak dan SWDKLLJ, Bebas Denda Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas pajak progresif dan bebas tunggakan
pokok PKB.
"Oleh
karena itu, seluruh masyarakat bisa berbondong-bondong membayar pajak, agar
kendaraanya aman bisa beroperasi, data kendaraan semakin baik, pendapatannya
untuk pembangunan juga semakin maksimal, sehingga pembangunan di Sumut, bisa
dilaksanakan dengan baik," bebernya.
Menurut
Pj Gubsu, PKB memberikan kontribusi hingga mencapai 60 persen terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi dan juga salah satu penyumbang anggaran
ke kabupaten/kota.
Untuk
itu, lanjutnya, diperlukan perbaikan dan inovasi terhadap pelayanan Samsat
dikarenakan dapat diandalkan menjadi tulang punggung untuk bisa mengumpulkan
dana pembangunan melalui PKB.
Sebelumnya,
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan saat
ini pihaknya baru melakukan penandatanganan penghapusan data kendaraan yang
dimintakan oleh pemilik kendaraan bermotor, berupa kendaraan yang sudah rusak
berat karena kecelakaan.
Kemudian,
sambungnya, kendaraan yang memang yang mau diubah dari kendaraan umum ke
kendaraaan pribadi serta kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan untuk
pemblokiran.
"Karena
dengan mengajukan penghapusan Regident Ranmor ini akan mengakurasikan data
kendaraan motor kita. Contoh kendaraan yang sudah tidak dipakai, yang sudah
rusak berat kalau ini masih tidak diajukan penghapusan, ada beban pembayaran
pajak, ada beban ekonomi di situ yang harus ditanggung oleh pemilik," jelas
Aan.
Selain
dari pemilik kendaraan bermotor, pihaknya juga akan mendata kendaraan yang ada
di kantor-kantor kepolisian yang menjadi barang bukti, baik itu barang bukti
kecelakan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas dan tindak kejahatan. Apabila
waktunya sudah mencukupi lima tahun ditambah 2 atau 7 tahun, tidak ada yang
mengambil akan diajukan untuk penghapusan.
"Jadi
silakan yang mungkin pernah merasa hilang, pernah motornya digunakan orang
melanggar lalu lintas, kecelakaan lalu lintas tapi tidak diambil ini tolong
segera untuk menginventaris lagi, sebelum dihapuskan. Karena kalau data Ranmor
sudah dihapuskan ini tidak bisa didaftarkan kembali, tidak bisa diregistrasi
lagi oleh kepolisian," paparnya.
"Dengan
kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak, SWDKLLJ, terhadap pegesahan
STNK ini akan membawa dampak kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas
dan juga berdampak pada keselamatan berlalu lintas tentunya," pungkasnya. (**)