Sebanyak 25 Personel TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Penyerangan Warga di Deliserdang
Kitakini.news - Sebanyak 25 anggota Batalion Armed 2/Kilap Sumagan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap warga di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sebelumnya, sebanyak 50 anggota TNI telah diperiksa terkait kasus ini.
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan oleh mantan Pangdam I/Bukit Barisan Letjen TNI Mochammad Hasan usai upacara serah terima jabatan kepada Pangdam I/Bukit Barisan.
"Sudah ada 25, yang sudah kita periksa 50 orang, tapi yang sudah terindikasi 25," ujar Hasan.
Hasan mengatakan proses pemeriksaan berlangsung cukup lama karena harus mendalami kasus tersebut untuk mengambil keputusan dan dilimpahkan ke pengadilan.
"Mohon maaf ini memang prosesnya agak lama karena kan kita memilah-milah, memisah-misahkan karena kita tidak boleh salah dalam menegakkan hukum mengambil keputusan, karena ini kan nanti akan kita limpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Mantan Pangdam 1/ Bukit Barisan tersebut sekali lagi meminta maaf kepadaya masyarakat atas peristiwa penyerangan yang dilakukan personel TNI beberapa waktu lalu yang menyebabkan satu orang tewas.
"Sekali lagi untuk kesekian kalinya saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara atas kejadian-kejadian ini, tapi yakinlah bahwa kami, khususnya Kodam I/Bukit Barisan yang ada di 4 provinsi, kami ini ada untuk rakyat," pungkasnya.