Sabtu, 21 Desember 2024

Banggar DPR-RI Wanti-Wanti Pemerintah Penyaluran Bansos Jangan Dipolitisasi

Guruh Ismoyo - Kamis, 04 Januari 2024 12:03 WIB
Banggar DPR-RI Wanti-Wanti Pemerintah Penyaluran Bansos Jangan Dipolitisasi
(Radar Jabar)
Ilustrasi: Bantuan sosial pemerintah harus tepat sasaran dan tepat waktu

Kitakini.news - Ketua Badan Anggaran DPR-RI, Said Abdullah mewanti-wanti pemerintah agar penyaluran bantuan sosial (Bansos) dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran. Hal ini harus dilakukan, karena untuk menghindari politisasi Bansos menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga:

"Dan sejatinya mekanisme penyaluran Bansos itu melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta sesuai Tupoksi atas dasar perintah Undang-Undang," tegas Said kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Said juga menekankan, bahwa Bansos adalah hak rakyat, karena dipungut dari pajak rakyat dan penghasilan bukan pajak yang diterima negara dari kekayaan alam di Indonesia, bukan milik pemerintah.

"Kebijakannya kita desain bersama di DPR. Pemerintah statusnya hanya menyalurkan kebijakan yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. Jadi, tidak elok kalau ada pejabat pemerintah, program bansos adalah karena belas kasihan atau kemurahan hati pemerintah. Namun, itu memang hak rakyat yang wajib diberikan," beber Said.

Said juga menanggapi berbagai spekulasi tentang kenaikan laju belanja di akhir tahun, bahwa perlu membandingkan rekam jejak pada belanja di tahun-tahun sebelumnya. Jika dilihat memang selalu ada upaya optimalisasi serapan menuju akhir tahun.

Said pun mengungkapkan, masing-masing pos belanja sudah direncanakan dalam Perpres No. 75 tahun 2023. "Kalau ada serapan maksimal dari 85 persen bisa naik 102 persen, atau kenaikan 17 persen di akhir tahun un-audited tentu itu bukan semuanya untuk belanja bansos," ungkap Said

Masih kata Said, belanja negara terpecah pecah ke dalam banyak pos belanja. "Semisal anggaran rutin untuk alokasi belanja pegawai, di akhir tahun biasanya ada penghitungan tunjangan kinerja, selain itu ada juga serapan belanja modal, kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang, belanja subsidi, dan belanja daerah yang dialokasi melalui TKDD," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Soal Cawe-cawe "Partai Coklat" di PIlkada 2024, MKD Hanya Beri Teguran Tertulis Pada Yulius Setiarto dari F-PDIP

Soal Cawe-cawe "Partai Coklat" di PIlkada 2024, MKD Hanya Beri Teguran Tertulis Pada Yulius Setiarto dari F-PDIP

Pastikan Jumlah Cadangan Minyak Indonesia, Pemerintah Dimita Lakukan Riset

Pastikan Jumlah Cadangan Minyak Indonesia, Pemerintah Dimita Lakukan Riset

Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut Sumut Tertinggi Kasus Judi Online

Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut Sumut Tertinggi Kasus Judi Online

Pendapatan Denny Cagur Turun Drastis Usai Jadi DPR RI

Pendapatan Denny Cagur Turun Drastis Usai Jadi DPR RI

Kesiapan Nataru 2024-2025, DPR RI Minta Pihak Perhubungan Perhatikan Jalan Rusak

Kesiapan Nataru 2024-2025, DPR RI Minta Pihak Perhubungan Perhatikan Jalan Rusak

KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha

KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha

Komentar
Berita Terbaru