Tim Hukum AMlN Sumut Terima 87 Laporan Pelanggaran Selama Kampanye
Kitakini.news - Tim Hukum Amin Nasional Daerah Sumatera Utara, menerima 87 laporan terkait pelanggaran selama kampanye berlangsung, sebagian diantaranya sudah ditangani oleh Bawaslu.
Baca Juga:
Sebanyak 87 laporan pelanggaran kampanye, diterima oleh Tim Hukum Amin Nasional Daerah Sumatera Utara, hingga satu hari berakhir memasuki masa kampanye.
Hal tersebut dipaparkan oleh ketua Tim Hukum Nasional Daerah Sumatera Utara, Yance Aswin di gedung Tim Kampanye Daerah Amin, di Kota Medan, Jumat (9/2/2024).
Saat ini pihaknya sedang akan merinci, laporan pelanggaran-pelanggaran kampanye yang diduga melibatkan oleh pimpinan daerah, perangkat desa dan pendukung calon pasangan presiden dan sesama caleg.
"Untuk seluruh Provinsi Sumatera Utara yang kita terima ada 87 laporan, dengan berbagai kasus. seperti perusakan baliho, intimidasi oleh kepala desa, untuk memenangkan pasangan tertentu," ujar Yance.
Dikatakannya untuk kasus yang paling menonjol ada di labuhan batu utara, ada intimidasi yang mengatasnamakan oknum penguasa kepada kepala dusun, untuk memaksa memilih pasangan capres 02.
Sementara itu untuk Kota Medan ada 9 laporan, dan 4 sudah diproses oleh Bawaslu.
Tim hukum Amin Nasional Daerah Sumut berharap, kasus pelanggaran kampanye ini nantinya dapat diproses sesuai aturan yang berlaku. Mereka juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawal perhitungan suara di TPS-TPS, dengan memfoto hasil c1.