Soal Dugaan Keterangan Palsu, Cabub Dairi Eddy Berutu Dilaporkan Warga ke Bawaslu Sumut
Kitakini.news - Dua warga di Kabupaten Dairi, yakni Sarifudin Siregar dan Rudi Sitanggang melaporkan Calon Bupati Dairi Eddy Berutu ke Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan Keterangan Palsu terkait pencalonan diajang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Baca Juga:
Saat melapor, keduanya melampirkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Mereka berharap Bawaslu Sumut menindak lanjuti laporan itu dan mendiskualifikasi calon kepala daerah yang terbukti menyalahi.
Calon Bupati Kabupaten Dairi Eddy Berutu dilaporkan terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam pendaftaran sebagai calon kepala daerah Pilkada 2024.
Untuk meyakinkan Bawaslu Sumut terkait laporan itu, keduanya melampirkan sejumlah berkas dokumen sebagai bahan pertimbangan untuk diteliti.
Mereka berharap jika laporan mereka terbukti agar segera dilakukan diskualifikasi kepada calon kepala daerah tersebut, karena dinilai sudah mencederai demokrasi.
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Dairi ada 5 Pasang calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada Kabupaten Dairi, Rabu (27/11/2024) mendatang.
Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu membenarkan pihaknya sudah menerima laporan terkait pencalonan Eddy Berutu sebagai salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Dairi. Kemudian laporan itu nantinya akan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Dairi untuk ditindak lanjuti.
Saut Boangmanalu berharap semua pihak dapat memberikan atensinya terhadap perjalanan Pemilihan serentak tahun 2024 ini.
Menurutnya, Bawaslu mengedepankan pencegahan, kemudian melakukan pengawasan serta penanganan pelanggaran terkait pemilu.
Jika ada ditemukan dugaan pelanggaran pemilu katanya bisa disampaikan kepada pengawas pemilihan sesuai tingkatan dan sesuai kasus yang hendak dilaporkan secara Terukur, Sistematis dan Masif kepada Bawaslu Provinsi. (**)